Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Ketua DPRD Medan Harapkan Ketentuan Larangan Mudik Diperjelas Lebih Rinci
  • Medan

Ketua DPRD Medan Harapkan Ketentuan Larangan Mudik Diperjelas Lebih Rinci

Lintas Medan 1 Mei 2021 3 min read
Hasyim SE

Medan 1/5 (LintasMedan) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Hasyim SE berharap adanya larangan Mudik ditangggal 6-14 Mei dapat dipatuhi seluruh masyarakat.

Namun dia juga berharap agar Forkominda Sumut yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara bisa memberikan rincian secara luas terkait dengan surat edaran Adendum No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah tersebut.

“Dalam surat edaran Adendum No 13 Tahun 2021 ini pada poin 14 terdapat yang dikecualikan pengiriman logistik, persalinan, duka cita dan juga kepentingan non mudik. Disini kita berharap agar kepentingan non mudik bisa dijabarkan ,” kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu (1/5).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Medan tersebut menanyakan apakah acara pesta bisa diperbolehkan. “Gubernur Sumatera Utara kiranya bisa menyampaikan juga kepada publik apakah pesta yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan bisa dilaksanakan, terutama para tamu atau sanak keluarga yang memasuki Kota Medan karena di adendum tersebut disampaikan non mudik,” ucap Hasyim.

Ia mengatakan hal tersebut setelah menerima keluhan masyarakat dan juga pemilik wisma.

“Direntang waktu larangan mudik tersebut akan ada pesta yang digelar masyarakat beragama Nasrani. Ini juga menjawab keresahan para pemilik wisma juga agar jangan sampai merugi akibat adanya pembatalan pemakaian gedung yang berimbas kepada ekonomi yang bisa membuat pengusaha merugi,” kata Hasyim.

Ia mengatakan untuk mudik dari area Membidangro tidak ada larangan, tapi bagaimana dengan pesta.

“Inilah yang harus bisa dijawab stakeholder dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara.Bagaimana pelaksanaan pesta terutama di Kota Medan para tamu yang datang terutama dari wilayah lainnya yang berdekatan dengan ibukota Sumut misalnya Tarutung dan lainya,” ucap Hasyim.

Jika dalam hal ini diperbolehkan dengan melengkapi dokumen dari pemerintah setempat agar membuka ruang dan tidak mempersulit masyarakat.

“Bila pesta digelar , tapi membutuhkan surat perjalanan dari daerah asal misalnya Lurah atau Kepala Desa agar dengan kepentingan non mudik misalnya pesta agar jangan dipersulit serta tidak saling lempar tanggung jawab,” tutup Hasyim.

Salah seorang warga bernama Sampe yang akan mengelar pesta ada di tanggal 14 Mei hingga sampai sekarang masih bingung untuk melaksanakan pesta adat pernikahannya.

“Sebelum adanya larangan mudik, saya sudah cetak undangan pernikahan ditanggal 14 Mei seluruh rangkaian adat sudah selesai. Tapi secara tiba-tiba ada larangan mudik, sementara calon istri saya dari Asahan bagaimana mau ke Kota Medan rombongan,” keluhnya.

Ia mengatakan sudah membaca surat adendum larangan Mudik tersebut terdapat kata non mudik, tapi tidak dijabarkan seperti apa. “Kenapa dari area Membidangro tidak dilarang mudik, sementara acara sakral tidak bisa dirinci. Disurat ada kata nonmudik ini seperti apa,” keluhnya.

Juga, kata Sampe melalui rekannya hal ini sudah ditanyakan kepada Menteri Perhubungan bahwa pesta diperbolehkan dengan membawa surat keterangan dari Lurah setempat.

“Sebaliknya Satgas Covid-19 Sumut justru melarang dengan alasan kata nonmudik tidak tertulis pesta. Kita jadi bingung,” katanya seraya menyebutkan, pihaknya sudah meminta surat dari Lurah sebagai perjalanan memasuki Kota Medan, tapi ditolak.

“Keluarga calon istri saya sudah meminta surat dari pihak pemerintah setempat, tapi tidak diberikan karena yang mengeluarkan surat Tim Satgas Covid-19 wilayah. Sebalik saat didatangi ke Satgas Covid-19 wilayah asal istri saya, justru disampaikan harus dari polisi. Jadi kita bingung lagi,” keluh warga Helvetia ini. (LMC-02)

Post Views: 20

Continue Reading

Previous: Edy Rahmayadi Ajak Buruh Bangun Ekonomi Sumut
Next: DPRD Medan Dukung Pengelolaan Sampah Dialihkan ke Kecamatan

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.