Madina, 3/8 (LintasMedan) – Camat Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berisial R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp880 juta.
Penetapan ini berdasarkan bukti awal yang cukup dan sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dari rangkaian penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (30/7) lalu, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Cabang Natal menetapkan R sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Benar, kita telah menetapkan satu orang tersangka setelah kita melakukan penyidikan dan gelar perkara,” ujar Kacabjari Natal Yus Iman M. Harefa, S.H.,M.H, kepada LintasMedan.com, Selasa (3/8).
Dia mengatakan tersangka diduga telah melakukan penyelewengan dana pengadaan/pembelian dan pelatihan Tahun 2019 dan Tahun 2020 yang mana kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) se Kecamatan Natal.
Perbuatan tersangka ini pun disebutkan telah melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
