Madina, 17/8 (LintasMedan) – Sebanyak 262 Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Panyabungan mendapat remisi umum 17 Agustus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Surat Keputusan (SK) remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Bupati Mandailing Natal (Madina) Jakfar Sukhairi Nasution serta turut disaksikan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan para pejabat Forkopimda Madina lainnya, di Lapas Panyabungan, Selasa (17/8).
Acara pemberian remisi turut diisi dengan pengucapan ikrar dan penandatanganan pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh dua orang narapidana teroris.
Kepala Lapas Klas IIB Panyabungan, Hamdi Hasibuan dalam kata sambutannya, mengatakan, remisi tersebut diberikan berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19.
“Selamat, semoga remisi ini dapat menjadi semangat untuk menjalani pembinaan dan meningkatkan rasa kebangsaan,” ujarnya.
Pihaknya berharap saat kembali ke tengah masyarakat, individu-individu yang telah menjalani pembinaan di Lapas Panybungan bisa mengikuti tata nilai kemasyarakatan, taat aturan termasuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan guna melanjutkan perjuangan hidup.
Hamdi menambahkan, Lapas Kelas IIB Panyabungan telah mengeluarkan 53 orang warga binaan yang dinilai telah memenuhi syarat untuk melaksanakan asimilasi di rumah.
Pembebasan bersyarat itu diberikan juga dimaksudkan untuk mengurangi kondisi Lapas Panyabungan yang melebihi kapasitas di tengah pandemi COVID-19.
Jumlah penghuni Lapas Panyabungan saat ini mencapai 474 orang, atau jauh melebihi kapasitas normal sebanyak 192 orang.
Kondisi Lapas yang telah melebihi kapasitas tersebut bisa menyebabkan potensi risiko penularan COVID-19. (LMC-04)
