Medan, 23/8 (LintasMedan) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta bupati dan walikota di provinsi ini ikut menyosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh karyawan benar-benar mendapat perlindungan yang merupakan hak pekerja.
“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini juga, merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Edy saat menghadiri sosialisasi tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumut, yang berlangsung di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Kapten Patimura Nomor 334 Medan, Senin (23/8). .
Selain itu gubernur juga meminta pada perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya.
Kegiatan yang digelar virtual itu diikuti para bupati/walikota, perusahaan dan para kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Hadir di antaranya, Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana mengatakan, bersyukur bahwa Inpres RI Nomor 2/2021 kembali disosialisasikan pada masyarakat. Hal ini bentuk dari sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan Sumut dan Pemda dalam melaksanakan program ini.
Dijelaskannya, program ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Infonesia, baik pekerja di perusahaan maupun usaha pribadi hingga bagi usaha peternak, petani dan sebagainya. “Percayakan pada kami BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelolanya. Harapan kami kesejahteraan pekerja ini dapat di mulai dari Provinsi Sumut,” katanya.
Panji juga meminta pada Bupati/Walikota untuk dapat membantu program ini sehingga terlaksana sampai di tingkat daerah, demi mewujudkan misi pemerintah untuk Sumut yang bermartabat. “Pada Pak Gubernur, bila mana ada terjadi kesalahan kami menjalankan program ini tolong ingatkan kami,” katanya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Edy Rahmayadi juga menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKm) secara simbolis antara lain atas nama Juliet Rosalinda Cibro yang bertugas di Dinas Kebersihan Unit PHL Persampahan yang menerima uang tunai sebesar Rp48.207.180.
Kemudian Saring, warga Kecamatan Medan Tuntungan yang bekerja di unit petugas kebersihan menerima sebesar Rp57.159.650, serta manfaat beasiswa Rp3 juta. Selanjutanya JKm juga diserahkan pada ahli waris Janter Silalahi yang bekerja di PT Agrontani yang menerima uang sebesar Rp181.833.616.(LMC-02)

