Seorang warga binaan di Lapas Klas IIB Panyabungan sedang melakukan perekaman KTP elektronik yang dilayani oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Mandailing Natal, di aula Lapas Panyabungan, Sabtu (4/9). (Foto: LintasMedan/Iwan)
Madina, 4/9 (LintasMedan) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Panyabungan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kepada 10 orang warga binaan pemasyarakatan di Lapas tersebut.
“Perekaman e-KTP ini merupakan upaya Lapas Panyabungan melakukan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan yang belum memiliki nomor induk kepedudukan atau NIK,” kata Kepala Lapas Klas IIB Panyabungan Hamdi Hasibuan, di sela menyaksikan proses uji biometrik dan perekaman e-KTP di aula Lapas Panyabungan, Sabtu (4/9).
Sebagai warga negara yang taat aturan, lanjutnya, para warga binaan di Lapas tersebut juga harus memiliki KTP elektronik, karena data e-KTP akan menunjukan identitas mereka sebagai WNI.
“Tujuannya, untuk memenuhi identitas mereka untuk keperluan-keperluan administrasi yang memerlukan NIK, seperti vaksinasi COVID-19, BPJS dan lainnya,” ujar Hamdi.
Selain itu, perekaman KTP bagi warga binaan juga bertujuan untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan.
“KTP merupakan sesuatu yang penting bagi setiap warga negara Indonesia. Berdasarkan data, di Lapas Panyabungan ada 10 warga binaan yang belum memiliki e-KTP,” paparnya. (LMC-04)
