Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Mandailing Natal Abdul Khoir Nasution. (Foto: LintasMedan/dok)
Madina, 9/9 (LintasMedan) – Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Abdul Khoir Nasution, menilai, rencana pengadaan foto bupati dan wakil bupati Madina periode 2020-2024 Muhammad Jafar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi untuk dipasang di kantor-kantor dinas di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat terkesan dipaksakan.
“Pengadaan foto bupati dan wakil bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya kepada pers di sekretariat DPD PSI Madina, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan, Kamis (9/9).
Disebutkannya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemerintah Daerah, tidak ada disebutkan penyediaan foto kepala daerah di ruang kerja pejabat eselon II, III dan IV serta pejabat fungsional di lingkungan pemerintah daerah.
“Yang diatur dalam Permendagri No 7 Tahun 2006 adalah lambang negara, foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, tidak ada pasal yang menyatakan tentang foto kepala daerah,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya meminta institusi penegak hukum segera mengusut tuntas pihak-pihak yang menjadi penyedia foto bupati dan wakil bupati Madina tersebut.
Selain menolak pengadaan foto bupati dan wakil bupati Madina dengan harga jual diperkirakan hingga mencapai jutaan rupiah, Abdul Khoir juga mempersoalkan kesalahan edit penempatan gambar kepala burung Garuda yang mengarah ke kiri di foto resmi Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara, lanjutnya, posisi kepala burung Garuda lurus ke sebelah kanan. (LMC-04)
