Madina, 16/9 (LintasMedan) – Polres Mandailing Natal (Madina) telah meminta keterangan dari DPD Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) Kabupaten Madina terkait laporannya atas dugaan pelecehan lambang negara burung Garuda.
“Hari ini saya sudah datang menghadiri undangan Polres Madina untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan kita yang kemarin,” kata Ketua DPD GPMN Madina, Azanul Akbar Panjaitan, Kamis (16/9).
Akbar menjelaskan, dalam proses pemberian keterangan itu, apa yang disampaikannya ke penyidik di ruang Lidi IV Sat Reskrim Polres Madina, tidak terlepas dari semua bukti dan fakta yang ditemui di lapangan. Dia pun mengapresiasi kinerja Polres Madina.
“Kita dari DPD GPMN Madina mengapresiasi kinerja Polres Madina dalam menanggapi laporan kami ini. Semoga saja Polres Madina dapat mengusut tuntas dan menemukan siapa oknum penyedia foto tersebut,” harap Akbar.
Masih Akbar, dugaan pelecehan lambang negara burung Garuda yang bertentangan dengan PP nomor 66 tahun 1951, pasal 1 ayat (1), pada pet foto Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, bukanlah hal yang sepele, sebab menyangkut perjuangan para pejuang untuk meraih kemerdekaan.
“Tidak hanya itu, juga telah mencederai sila-sila Pancasila yang mengacu pada tindak pidana pasal 57 junto pasal 69 UU No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan,” sebutnya.

