Salah seorang warga di Kabupaten Mandailing Natal sedang divaksin oleh petugas medis.(Foto:LintasMedan/ist)
Madina, 19/10 (LintasMedan) – Pencapaian vaksinasi Covid-19 merupakan tolak ukur dalam penetapan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski kasus terkonfirmasi nihil, status level akan naik jika target vaksin tidak tercapai.
Demikian dengan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), statusnya naik ke level 3 dari sebelumnya berada di dua karena target vaksinasinasi belum tercapai.
“Konfirmasi kita saat ini dari seminggu kemarin kosong. Masalahnya tingkat vaksinasi kita yang sedikit tidak mencapai target,” kata Sahnan Pasaribu, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Madina, kepada LintasMedan, Selasa (19/10).
Sahnan yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Madina itu mengatakan, pencapaian target 40 persen seharusnya telah mampu dicapai dari jumlah warga yang wajib divaksin, namun dikarenakan ada sedikit kendala saat ini hanya mampu mencapai 30 persenan.
“Ini yang harus kita kejar. Kita telah iimbau kepada masyarakat terutama para orangtua dan lansia, terkhusus remaja dan para pelajar yang berusia 12 tahun ke atas sampai 18 tahun sudah boleh divaksin,” ucapnya.
“Kenaikan level ini, lanjut dia tidak berhubungan dengan eror data. Pihaknya juga telah mengambil langkah untuk meminta tambahan vaksin serta dengan lebih meningkatkansosialisasi terutama kepada para pelajar.
“Jangan pernah takut untuk divaksin, namun ini dilakukan untuk menjaga kekebalan tubuh sebagai salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19,” ucapnya.
Pihaknya juga terus menyosialisasikan pentingnya menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, serta untuk tidak berkerumun meskipun telah melakukan vaksinasi.
Sementara Kadis Kesehatan Madina, dr Syarifuddin Nasution, juga mengungkapkan pencapaian target terhadap remaja dan pelajar masih berada di posisi 25 persen atau 13.000 dari target 54.000 vaksin. Sama halnya dengan lansia masih rendah tak terkecuali masyarakat lainnya.
Penetapan Level 3 Kabupaten Madina ini, tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/44/INST/2021, menindaklanjuti Inmendagri Nomor: 54 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3, 2 dan 1.(LMC/Irwan Arifianto)
