Nuraisyah (Bebi)
Madina, 12/11 (LintasMedan) – Terkait adanya pemberitaan mulai dilakukannya penyidikan oleh Polres Mandailing Natal (Madina) atas kasus dugaan korupsi di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Madina TA 2015 dan 2016, istri HPB Nuraisyah Harahap merasa keberatan dan minta klarifikasi.
Jum’at (12/11) via seluler, Nuraisyah atau yang disapa dengan Bebi ini meminta klarifikasi atas pemberitaan tersebut bahwa telah menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2015 dan 2016 yang di Sidik Polres Madina.
Pengakuanya, temuan laporan BPK Tahun 2015 dan 2016 telah dibayarkan lunas sebesar Rp530.720.440. Dan hal itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Inspektorat Daerah Madina nomor: 700/712/Insp/2020, tertanggal 12 Agustus 2020, perihal keterangan bebas temuan.
Lalu Surat Keputusan Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution Nomor: 700/0047/K/2020 tentang penghapusan pembebasan kerugian daerah sementara kepada dua orang PNS pada eks Bagian Tapem Setdakab Madina yang dikeluarkan pada 31 Januari 2020.
Lanjutnya, dalam surat keterangan lunas nomor: 900/001/TGR/2019 yang ditandatangani Sekdakab Madina, Gozali Pulungan SH MM itu jelas dinyatakan, dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada eks bagian Tapem tersebut yakni HPB dan ZM telah membayar lunas dengan jumlah sebesar Rp530.720.440 dengan lima kali pembayaran.
Adapun rinciannya yaitu: 21 Desember 2016 sebesar Rp4 juta, 12 Januari 2017 sebesar Rp26 juta, 12 September 2018 sebesar Rp200 juta, 3 Desember 2018 sebesar Rp20.775.040 dan pada 3 September 2019 sebesar Rp279.945.400.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madina, AKP Azuar Anas SH didampingi Kanit III Tipikor Ipda Bagus Seto yang dikonfirmasi LintasMedan, di ruang kerjanya menjawab pernyataan itu bahwa pihaknya belum ada menerima bukti setor dari pihak yang bersangkutan.
“Terkait bukti pemulangan itu, secara berkas dan tertulis kita belum ada menerimanya,” jawab Anas singkat.(LMC-04)
