Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Sumut
  • Insentif Guru Madrasah Dan Bilal Mayit Di Madina Akan Dialihkan Ke APBDes
  • Sumut

Insentif Guru Madrasah Dan Bilal Mayit Di Madina Akan Dialihkan Ke APBDes

Lintas Medan 25 November 2021 2 min read

Madina, 25/11 (LintasMedan) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengalami kesulitan dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahnya (APBD).
Bantuan insentif para guru MDTA, TPQ, Rumah Tahfidz Quran, Bilal Jenazah dan Kenaziran Mesjid Tahun Anggaran (TA) 2022 tidak lagi ditampung pada pos anggaran Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

“Alokasi APBD kita kan lagi sulit. Insentif para guru-guru tersebut saat ini memberatkan bagi pemerintah daerah. Solusinya, kita alihkan dulu ke Dana Desa (DD). Nanti setelah APBD kita membaik, kita tarik lagi ke APBD,” kata Kabag Kesra Setdakab Madina, Mulia Gading SE, kepada LintasMedan di ruang kerjanya, Kamis (25/11).

Pengalihan ini sehubungan dengan penetapan pagu KUA-PPAS Tahun 2022. Dalam surat Bupati Madina Nomor: 451/3013/Kesra/2021, tanggal 18 November 2021, diupayakan seluruh desa menampung anggaran bantuan insentif pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan mengalokasikannya pada APBDes Tahun 2022.

“Ini kan kebijakan. Boleh saja, dari pada Dana Desa diumbar-umbar dengan Bimtek yang tak tentu. Apa salahnya diberikan ke masyarakat. Kita berencana Tahun 2022 tidak ada lagi Bimtek Kepala Desa,” ujar Mulia.

Dia juga menyebutkan kebijakan ini tidak bertentangan dan dibolehkan dalam regulasi Dana Desa. “Ini rencana kita, kan tidak menghabiskan seluruh Dana Desa,” cetusnya, ketika disinggung bagaimana dengan pembangunan desanya.

Sementara Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, Parlin Lubis, melalui Kepala Seksi Administrasi Desa, Anjur Berutu, mengatakan Dana Desa dipergunakan untuk kegiatan pemberdayaan dan pembangunan desa. Namun terkait insentif itu, disebut merupakan bagian dari kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Bukan masalah setuju atau tidak setujunya Kepala Desa. Terkait insentif menjadi kewajiban Kepala Desa untuk menganggarkannya dari Dana Desa melalui musyawarah desa,” kata Anjur.(LMC-04)

Post Views: 29

Continue Reading

Previous: Pemkab Sergai-DPD RI Jalin Sinergi Tuntaskan Masalah Banjir
Next: Edy Rahmayadi Berharap Peserta Perparawi Sumut Raih Piala Presiden di Yogyakarta

Related Stories

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.