Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Sumut
  • Jaksa Restorative Justice Kasus Penganiayaan Warga Pidoli
  • Sumut

Jaksa Restorative Justice Kasus Penganiayaan Warga Pidoli

Lintas Medan 28 November 2021 1 min read

Hanisah (47) dan Masniari (54) didamaikan Jumat (26/11)

Madina, 28/11 (LintasMedan) – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menghentikan dua kasus penganiayaan warga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, berdasarkan Restorative Justice (RJ).

Keduanya saling lapor dan sama-sama mengklaim sebagai korban penganiayaan, yang keduanya juga dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP, ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Mereka, Hanisah (47) dan Masniari (54) didamaikan pada Jumat (26/11) lalu di Aula Kejari Madina, disaksikan oleh penyidik Polres Madina, Kepala Lingkungan dan tokoh masyarakat Pidoli Lombang serta keluarga kedua belah pihak.

Penerapan Restorative Justice oleh Kejari Madina ini bertujuan untuk memulihkan kembali keadaan seperti semula antara pelaku dengan korban. Upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan cara cepat dan tanpa biaya ini baru pertama kali terjadi di Kejari Madina.

“Ini dilakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative. Dan menjadi sebuah keberhasilan Pak Kajari dalam mendamaikan pihak yang bersengketa,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Madina, Riamor Bangun, SH, kepada LintasMedan, Minggu (28/11).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina, Taufik Djalal, SH melalui Kasipidumnya itu mengatakan, Restorative Justice bisa menekan angka penahanan atau banyaknya jumlah orang yang masuk dalam penjara. Kekuatan hukumnya pun juga sama dengan putusan hukum di pengadilan.(LMC-04)

Post Views: 42

Continue Reading

Previous: Sejumlah Wilayah di Sumut Banjir, Gubernur Panggil Empat Bupati/Walikota
Next: APBD Sumut Tahun 2022 Rp 12 Triliun

Related Stories

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

23 Juni 2026
Buka Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan Tahun 2026, Wali Kota Medan Ajak Generasi Muda Jaga dan Lestarikan Budaya
2 min read
  • Sumut

Buka Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan Tahun 2026, Wali Kota Medan Ajak Generasi Muda Jaga dan Lestarikan Budaya

19 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

18 Juni 2026

You may have missed

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern
3 min read
  • Medan

Digitalisasi Pasar Petisah, Wali Kota Medan Wujudkan Pasar Tradisional Lebih Modern

25 Juni 2026
Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Optimis Galeri Dekranasda Jadi Ekosistem Baru UMKM Unggulan Medan

25 Juni 2026
Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba
2 min read
  • Medan

Dorong Peran Kampus, Pemko Medan Ajak Mahasiswa Jadi Garda Edukasi Lingkungan dan Antinarkoba

24 Juni 2026
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

23 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.