
Madina, 30/11 (LintasMedan) – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Poldasu) segera mengambil alih proses hukum dugaan pelecehan lambang negara burung Garuda yang dilaporkan pada 10 September 2021 lalu, di Polres Madina.
Permintaan DPD PSI Madina ini beralasan karena saksi-saksi telah banyak diperiksa berikut juga barang buktinya namun proses hukum dalam penanganannya di Polres Madina terkesan jalan di tempat.
“Kita juga telah menyurati Polres Madina dengan surat nomor: 036/A/PSI-MN/XI/21 tanggal 15 Nopember 2021, untuk menanyakan sudah sejauhmana perkembangan proses hukumnya. Namun hingga saat ini belum ada jawaban,” sesal Ketua DPD PSI Madina, Abdul Khoir Nasution, SH kepada LintasMedan, Selasa (30/11).
Khoir mengatakan, karena penanganannya yang lamban, atas dasar itulah PSI Madina menduga prosesnya hukum dugaan pelecehan lambang negara tersebut dinilai stagnan. Sebutnya, PSI Madina juga akan menyurati Irwasda Poldasu untuk melakukan pengawasan guna menyelesaikan proses hukumnya.
Sementara, Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto ketika dikonfirmasi atas permasalahan ini menjawab dengan singkat. “Kasusnya akan kita gelarkan dan perkembangan nanti di informasikan,” katanya via Whatsapp.(LMC-04)
