
Medan, 30/10 (LintasMedan) – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Medan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Rabu (27/10) hingga Jumat (29/10).
Ketua Pansus RTRW Dedy Aksyari Nasution ST mengatakan, bahwa kunjungan kerja Pansus RTRW DPRD Kota Medan ke Kementrian ATR/BPN dan KLHK di Jakarta dilakukan untuk melakukan konsultasi dan kajian terhadap Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.13 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011 – 2031.
“Kami di Pansus RTRWDPRD Medan baru saja menyelesaikan kunjungan kerja. Tanggal 27 dan 28 Oktober kami baru melakukan kunjungan ke Kementerian ATR, lalu kemarin (29/10) kami ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucap Dedy, Sabtu (30/10) via selulernya.
Dari hasil kunjungan tersebut, kata Dedy, Pemerintah Pusat melalui kedua kementerian menilai segala tahapan dan kajian telah dilalui oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Hasilnya baik, bahwa semua tahapan dan kajian telah dilalui Pemko Medan. Seminar lintas sektor juga sudah dilakukan untuk mendapatkan izin substansial dari kementrian ATR, sebab izin substansial ini yang sangat penting dan kita butuhkan,” ujarnya.
Dedy memaparkan izin substansial dari kementerian merupakan syarat bagi pihaknya di DPRD Medan untuk melakukan finalisasi Perubahan Perda No.13 Tahun 2011 tersebut.
“Hasil pembicaran kami tadi, dalam waktu dekat izin substansial nya keluar. Paling lama 20 hari setelah izin substansial nya itu keluar, Pansus sudah harus selesai melakukan finalisasi untuk dapat disahkan dalam paripurna. Kalau izin substansial nya belum keluar, maka kita tidak bisa melakukan finalisasi dan paripurna.Dalam waktu dekat ini keluar (izin substansial) nya,” katanya.,terangnya.
Dijelaskan politisi Partai Gerinda yang duduk di Komisi IV DPRD Medan itu, adapun beberapa hal yang cukup penting dalam Pembahasan Perubahan Perda No.13 Tahun 2011 tersebut, yakni masalah ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan yang masih kurang. Total, Kota Medan masih kekurangan 4 persen RTH dari aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
“Harusnya kan minimal 20 persen, tapi saat ini Kota Medan masih 16 persen RTH nya, masih kurang 4 persen,” jelasnya.
Untuk itu, sambung Dedy, Wali Kota Medan sudah membuat surat permohonan kepada Pemerintah Pusat untuk melengkapi kekurangan 4 persen RTH itu.
Nantinya setiap tahun, Pemko Medan akan menyiapkan anggaran sedikitnya Rp50 Miliar untuk membeli atau melakukan pembebasan lahan terhadap lahan-lahan yang akan dijadikan RTH publik di Kota Medan hingga batas minimal 20 persen RTH itu dapat terpenuhi.(LMC-02)
