Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Minta Satpol PP Tegakkan Perda Sesuai UU
  • Medan

DPRD Medan Minta Satpol PP Tegakkan Perda Sesuai UU

Lintas Medan 18 Oktober 2021 1 min read
Erwin Sugesti

Medan, 18/10 (LintasMedan) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Diharapkan dengan adanya Perda dimaksud dapat lebih tercipta rasa aman dan nyaman sehingga Kota Medan menjadi idaman semua pihak, khusus bagi masyarakat luar Kota Medan yang berkunjung di daerah ini (Kota Medan).

Pengesahan Perda itu, ditandai dengan penandatanganan Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan Wakil Ketua Rajuddin Sagala bersama Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (18/10).

Hadir saat paripurna pimpinan alat kelengkapan dewan, Plt Sekwan Alida dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.

Sebelum dilakukan penandatanganan pengesahan Perda, terlebih dahulu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menyampaikan hasil laporan pembahasan pengharmonisan terhadap Ranperda. Berikutnya pendapat akhir 8 Fraksi DPRD Medan yang sepakat menyebut menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda.

Sebelumnya Ketua Bapemperda Edwin Sugesti Nasution menyampaikan laporan pembahasan telah dilakukan 4 kali sejak 12 Januari 2021. Dan dalam pembahasan, Bapemperda juga melakukan kunjungan kerja ke DPRK Banda Aceh dan sekretariat DPR Aceh.

Dijelaskan Edwin Sugesti, pada tanggal 19 Agustus 2019 Ranperda telah disetujui bersama antara DPRD dengan Walikota Medan. Kemudian disampaikan ke Gubernur untuk difasilitasi. Namun ada bebera poin diminta dibahas kembali untuk penyempurnaan diantaranya Pasal 33 dan 34 kemudian terhadap biaya paksa dan disepakati untuk dihapus.

Pada kesempatan itu, Edwin Sugesti mengimbau Satpol PP Pemko Medan agar dalam penegakan Ranperda nantinya harus sesuai dan sejalan dengan perundang-undangan yang berlaku. (LMC-02)

Post Views: 28

Continue Reading

Previous: Innalillahi, Istri Wakil Walikota Medan Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Kanker
Next: Bappeda Medan Butuh Rp 90 Triliun untuk RTH

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.