Plt Kepala Dinas PMD Madina, Parlin Lubis
Madina, 18/1 (LintasMedan) – Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ada sebanyak 62 desa yang akan melaksanakan pemilihan.
Plt Kepala Dinas PMD Madina, Parlin Lubis mengatakan, 62 desa yang akan melaksanakan pemilihan ini adalah desa yang diisi oleh para pejabat yang ditunjuk bupati dan bukan Kepala Desa definitif.
“Pilkades ini akan dilaksanakan pada triwulan ketiga Tahun 2022 dan 62 desa yang mengikuti pemilihan bukan Kepala Desa definitif,” sebutnya, kepada LintasMedan, di ruang kerjanya, Selasa (18/1).
Parlin menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak ini telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Madina Tahun 2022 dan saat ini sedang dalam rangka penyusunan regulasi peraturan bupati.
“Tehnisnya baru diusulkan ke Kementerian untuk dikonsultasikan, setelah final baru kita tentukan waktu pelaksanaannya. Kita koordinasikan dulu dengan Kemendagri dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar jangan sampai agenda nasional rusak,” ujarnya.
Dari 62 desa tersebut, Kecamatan Kotanopan, Batang Natal, Linggabayu dan Hutabargot yang terbanyak menggelar pemilihan Kepala Desa.
Disebutkan, Kabupaten Madina terdapat 377 desa.
Sebelumnya Pilkades serentak di Kabupaten Mandailing Natal sempat ditunda berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/3351/BPD tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Masa Perpanjangan Penerapan PPKM level 4 yang diterbitkan 21 Juli 2021.
Melalui surat edaran tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan pilkades serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sejumlah tahapan yang diminta ditunda yakni pengambilan nomor urut, ujian tertulis, kampanye calon, pemungutan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih dalam rentang waktu perpanjangan penerapan PPKM level 4 atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
Meskipun menunda tahapan, surat edaran tersebut tidak membatalkan tahapan yang sudah berlangsung sebelumnya.
Penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan PAW pada masa Covid-19 juga dipertegas melalui surat Bupati Mandailing Natal nomor : 141/2090/DPMD/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Madina.(LMC-04)
