Sertifikat Redis yang di keluarkan BPN Madina pada 09 September 2021.
Madina, 10/2 (LintasMedan) – Sertifikat redistribusi tanah (Redis) yang dikatakan sebagai program gratisnya pemerintah, diduga telah disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Miris kedengarannya jika warga harus berhutang untuk menebus sertifikat tanah.
Disebutkan, warga Desa Batusondat dan Desa Banjaraur, Kecamatan Batahan, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp1,2 juta untuk membuat permohonan sertifikat Redis. Dan apabila uang tersebut tidak diberikan maka sertifikat tidak akan diserahkan.
Redis ini merupakan program gratis pemerintah untuk masyarakat yang memenuhi syarat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961. Soal adanya pungutan itu diungkapkan salah seorang warga Desa Batusondat yang juga pemohon sertifikat.
Warga tersebut menceritakan, pada awal pematokan dimintai uang Rp100 ribu, lalu untuk pembelian materai Rp100 ribu. Setelah sertifikat selesai, diminta lagi Rp1 juta.
Kepada LintasMedan, warga ini mengatakan sudah megambil sertifkat miliknya, karena takut disalahgunakan. “Sertifikat itu telah saya ambil dan sekarang di tangan saya. Terpaksa saya harus mencari pinjaman karena takut disalahgunakan,” ungkapnya, via seluler, Kamis (10/2).
Lanjutnya, masih ada warga lain yang belum bisa mengambil sertifikatnya, disebabkan belum mempunyai dana yang cukup.
Sebelumnya, Kepala BPN Madina, Anita Noveria Lismawaty SH, MH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membantah keras soal adanya pungutan biaya. “Kepengurasan sertifikat Redis tidak dipungut biaya, gratis,” jawabnya singkat.(LMC-04)
