Petugas kepolisian memeriksa gudang penimbunan minyak goreng di Kabupaten Deli Serdang, Sumut. (Foto: LintasMedan/ist)
Medan, 19/2 (LintasMedan) – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyesalkan kasus dugaan penimbunan minyak goreng sekitar 1,1 juta liter di salah satu gudang penyimpanan di Kabupaten Deli Serdang.
Minyak goreng tersebut ditemukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Pemprov Sumut pada Jumat (18/2).
“Untuk kasus penimbunan ini, kita juga sudah proses temuan ini dengan pihak kepolisian agar diproses hukum,” kata Edy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/2).
Dia juga menyayangkan ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah penderitaan warga.
“Di tengah kesulitan masyarakat saat ini, masih ada saja pasti oknum-oknum yang cari kesempatan. Kuat dugaan saya, di balik kelangkaan minyak goreng belakangan ini pasti ada pemain di belakangnya,” sebut Edy.
Dikatakannya, sejak jauh hari dia sudah curiga akan hal itu dan banyak yang bermain di belakang untuk mencari keuntungan.
Tekait hal itu, ia memerintahkan Satgas Pangan untuk menyelidiki dan mengawasi langsung di lapangan.
Hasilnya, 1,1 juta liter minyak goreng kemasan ditemukan tertumpuk di gudang.
Padahal, menurut Edy, saat ini masyarakat tengah berebut minyak goreng, pengusaha rumah makan dan pedagang di pasaran bahkan mengeluh kesulitan mendapat pasokan.
Edy menyatakan pihaknya sudah memberikan peringatan keras kepada produsen tersebut dan meminta mereka untuk segera mendistribusikan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter.
Selain peringatan keras, lanjut Edy, pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses hukum temuan tersebut.
Hal ini sebagai efek jera agar tidak bermain-main di atas penderitaan rakyat.
“Intinya sama saja jangan coba-coba bermain di atas penderitaan rakyat saya, apalagi ini musim pandemi, semua lagi susah. Jadi mari sama-sama kita pakai hati kita agar tidak menzalimi rakyat,” kata Edy.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menelusuri/mendalami apakah dugaan penahanan/penimbunan minyak goreng di Deli Serdang, terkait dengan indikasi kartel di komoditas itu.
“Dugaan penimbunan merupakan ranah hukum pihak kepolisian.Tapi KPPU menjadikan kasus itu sebagai salah satu bahan untuk mendalami adanya kemungkinan kartel di perdagangan komoditas itu,” ujar Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas. (LMC-02)
