Foto:LintasMedan/ist
Madina, 9/5 (LintasMedan) – Direskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan mengatakan, berkas tahap II AAN, tersangka tambang emas ilegal di Mandailing Natal (Madina) akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Sudah kita panggil untuk dilimpahkan. Sesuai panggilan, besok Selasa (10/5),” katanya ketika dikonfirmasi, via Whatsapp,
Berkas AAN ini telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Peneliti sejak 28 Maret 2022 lalu. Dan terhitung sudah sebulan lebih berkas tahap II tersangka tambang emas ilegal di Kabupaten Madina ini tertahan di Polda Sumut.
Seperti disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yos Tarigan. Kejaksaan masih menunggu konfirmasi dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut terkait pelimpahannya.
“Kejaksaan pada kasus ini sifatnya menunggu,” ujar Yos, Senin (9/5).
Yos menjelaskan, tahap II dalam kasus ini tidak ada tenggat waktunya. Katanya, tidak etis jika pihak kejaksaan merongrong penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Sesuai SOP saja. Berkas lengkap setelah diteliti oleh jaksa peneliti. Setelah itu P21. Tugas kita sebagai jaksa di sini sudah selesai, sampai tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ke kita, baru kita lanjutkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan,” terangnya.
Meski kejaksaan, sebut Yos, belum ada menerima konfirmasi perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti namun pihak Dirreskrimsus Polda Sumut telah menyatakan, tahap II kasus tersebut, besok dilimpahkan ke jaksa.(LMC-04)
