Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Ganggu Kenyamanan, DPRD Medan Minta Kafe Tutup Pukul 22.00
  • Medan

Ganggu Kenyamanan, DPRD Medan Minta Kafe Tutup Pukul 22.00

Lintas Medan 11 April 2022 3 min read

Medan, 11/4 (LintasMedan) – Komisi III DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan masyarakat terhadap Kafe Ambai di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung yang diduga menganggu ketertiban umum, Senin (11/4).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizky Lubis juga dihadiri anggota Komisi III lainnya serta kuasa hukum warga Jalan Ambai tergabung dalam Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumut (PB PASU), yakni Ketua Umum PB PASU, Eka Putra Zakran beserta Dewan Pengawas PB PASU, Dahsat Tarigan, Direktur LBH PB PASU, Amiruddin Pinem, Penasehat Zulfikli Lubis dan pengurus PB PASU lainnya, Dinas Pariwisata Medan, pihak Kelurahan Sidorejo Hilir dan pemilik kafe Ambar.

Dari kesimpulan RDP tersebut, Rizky menyatakan, meminta pemilik cafe untuk tetap jaga protokol kesehatan dengan membuka usaha hanya sampai jam 10 malam, izin usaha yang belum ada untuk dilengkapi, memberi waktu selama sepekan untuk melakukan mediasi kepada warga setempat khususnya tokoh-tokoh masyarakat, serta pihak kelurahan juga diminta ikut memediasi pertemuan tersebut.

“Kita mau hasil mediasi nanti terbaik bagi kedua pihak yakni pemilik kafe dan warga. Karena memang kasihan juga kalau kafe ditutup yang berakibat karyawannya akan kehilangan pekerjaan. Anggota DPRD yang berasal dari Dapil sana juga ikut dalam mediasi itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III, Edward Hutabarat mengatakan, pemilik kafe untuk dapat memenuhi keinginan masyarakat yakni jangan ada kebisingan, jangan ada kumpul anak sekolah serta operasional kafe ditutup dengan waktu yang telah ditentukan yakni pukul 10 malam.

“Karena kafe ini sudah punya izin, hanya melanggar rambu-rambunya saja. Harusnya pemilik cafe melakukan pendekatan lokal sebelum buka usaha. Dengarkan keinginan warga setempat dan cari solusi terbaik,” katanya.

Senada dikatakan Hendri Duinn yang meminta pihak kelurahan ikut memediasi pertemuan pemilik kafe ambai dengan warga setempat. “Kalau belum selesai juga mediasinya nanti, kita akan RDP kembali. Karena kita menilai pemilik kafe ini arogan, RDP pertama tidak mau datang dan hingga sekarang belum ada melakukan komunikasi dengan warga. Jadi selesaikan dulu permasalahan ke warga,” katanya.

Sementara Ketum PB PASU, Eka Putra mengatakan, kesempatan waktu selama sepekan ke depan untuk melakukan mediasi ke warga ini harus dilakukan pemilik kafe ambai. Kalau tidak dilakukan, maka sebagai kuasa hukum warga akan tetap melakukan gugatan secara hukum ke semua pihak baik dari pemilik kafe, dinas pariwisata dan pihak kelurahan serta kecamatan.

“Permintaan warga agar kafe ini ditutup, sepanjang pemilik cafe tidak bisa memenuhi keinginan warga. Jadi kalau diberi waktu mediasi, maka harus dimanfaatkan pemilik kafe untuk mencari solusi. Karena warga tidak mau tahu, apakah kafe ada aizin atau tidak, yang penting kafe jangan menganggu warga. Karena Jl Ambai itu tidak cocok dibuat cafe ditengah pemukiman warga,” ungkapnya.

Pemilik kafe Ambai, Zunaidi, menyatakan siap untuk melakukan pertemuan dengan warga dan tokoh masyarakat. Karena diakuinya, tuntutan masyarakat sebelumnya sudah dilakukan seperti tidak ada kumpul-kumpul pengunjung saat shalat Jumat dan tidak ada karoake atau live music.

“Jangankan seminggu, dalam 2 hari ini kami mau ketemu dengan warga dan tokoh masyarakat berserta kuasa hukum warga. Sebelumnya kami sudah koreksi setelah ada keluhan dari warga, kami tidak menentang, karena disini kami cari makan. Kami bisa jamin 100 persen di kafe tidak ada narkoba, minum-minuman keras dan prostitusi. Kami juga usahakan agar kafe tutup jam 10 malam,” tuturnya. (LMC-02)

Post Views: 114

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Rekomendasikan Jabatan Kadis PKPPR Dievaluasi
Next: Kantor Pos Medan Jadi Wadah Anak Muda Berkreatifitas dan Pasar UMKM

Related Stories

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026
Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
2 min read
  • Medan

Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

24 Oktober 2026
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot
1 min read
  • Medan

Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot

24 Oktober 2026

You may have missed

Perkuat Sinergi SPPA, Lapas Panyabungan Terima Kunjungan Dinsos Madina
1 min read
  • Sumut

Perkuat Sinergi SPPA, Lapas Panyabungan Terima Kunjungan Dinsos Madina

26 Oktober 2026
2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah
1 min read
  • Medan

2027, Pemko Medan Tambah 26 Truk dan 151 Becak Motor Pengangkut Sampah

25 Oktober 2026
Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin
2 min read
  • Medan

Tolak Pasien BPJS, Rico Waas Perintahkan Dinkes Panggil RS Bunda Thamrin

24 Oktober 2026
Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot
1 min read
  • Medan

Surat Keterangan Ahli Waris Gratis, Rico Waas: Aparat Terbukti Pungli Dicopot

24 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.