Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Bobby Nasution Dorong Warga Medan Laporkan Jika Ada Pungli
  • Medan

Bobby Nasution Dorong Warga Medan Laporkan Jika Ada Pungli

Lintas Medan 18 Agustus 2022 2 min read

Medan, 18/8 (LintasMedan) – Walikota Medan Bobby Nasution memberlakukan tindakan tegas pada pelaku pungutan liar (pungli). Ia juga mendorong warga agar tidak takut melaporkan tindakan pungli.

“Kalau ada organisasi ataupun segala macam bentuknya yang meminta uang dengan alasan keamanan itu jelas merupakan praktik pungli,” tegasnya baru-baru ini.

Bobby juga mengimbau agar segera melapor ke kepala lingkungan, lurah, maupun kecamatan, Babinsa atau Bhabinkamtibmas jika merasa dipungli.

Ketegasan Bobby Nasution ini mendapat dukungan penuh dari Managing Partners Kantor Advokat KARA dan Rekan, Rion Arios, SH, M.H.

“Kita apresiasi dan dukung ketegasan dan sikap anti pungli Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sikap anti pungli ini merupakan faktor utama mewujudkan kota yang kondusif,” ucapnya.

Rion mengatakan, memang masyarakat tidak perlu melayani pungli dan harus berani melaporkan tindakan itu kepada aparat penegakan hukum.

Advokat ini menilai, sikap anti pungli Bobby Nasution ini membuat masyarakat merasa terlindungi.

“Masyarakat akan merasa dilindungi Wali Kota Medan dengan ketegasan itu, namun juga diharapkan Pemko terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum,” sebut Rion.

Rion menjelaskan, pungli merupakan salah satu modus korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.

Dalam perspektif tindak pidana korupsi, jelasnya, pungli adalah tindakan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut dan bila tidak sesuai dengan peraturan dan merugikan masyarakat tentu saja dapat dipidana. Karena itu, tambah Rion, demi kenyamanan masyarakat aparat penegak hukum juga harus tegas.

“Kalau tidak sesuai peraturan dan berpotensi merugikan masyarakat dan meresahkan, siapapun yang melakukan, baik yang ditokohkan maupun para ketua-ketua dapat dipidana. Aparat harus tegas mewujudkan harapan Walikota Medan itu,” harap Rion.

Secara hukum, lanjutnya, tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal 368 ayat (1) itu menyatakan Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” katanya.(LMC-02)

Post Views: 35

Continue Reading

Previous: Haris Kelana: Masalah Banjir Jangan Saling Menyalahkan, Upaya Walikota Patut Didukung
Next: Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Bobby Nasution Gelar Rapat Tekan Inflasi Medan Di Bawah 5%

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.