Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Putus Sekolah, Kekerasan dan Stunting Perhatian PKS di Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak
  • Medan

Putus Sekolah, Kekerasan dan Stunting Perhatian PKS di Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Lintas Medan 17 November 2022 3 min read

Medan, 17/10 (LintasMedan) – Persoalan anak putus sekolah, kekerasan terhadap anak dan permasalahan stunting menjadi perhatian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Juru bicara Fraksi PKS, Dhiyaul Hayati, S.Ag, M.Pd menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak anak yang mengacu pada Kota Layak Anak dan mengatur kelembagaan Gugus Tugas Kota Layak Anak. Sehingga dapat terciptanya Kota Ramah Anak di mana anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi, ” kata Dhiyaul.

Menurut data yang ada pada naskah akademik jumlah kekerasan pada anak di Kota Medan tahun 2017-2021 berjumlah 815 korban.

“Dari data yang ada Fraksi PKS mempertanyakan jenis kekerasan apa saja yang dialami pada anak dan apa upaya Pemerintah Kota Medan dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan pada anak tersebut? Mohon penjelasannya, ” katanya.

Kemudian terkait hak mendapatkan pendidikan dan kesehatan serta hak-hak lainnya FPKS menilai setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

“Berapa jumlah anak putus sekolah di Kota Medan. Dan upaya apa saja yang telah dilakukan Pemko Medan dalam menyelesaikan masalah ini. Berapa jumlah anak di Kota Medan yang mengalami Stunting dan apa upaya pencegahan dan penanggulangan yang sudah dilakukan oleh Pemko Medan, ” terang Dhiyaul.

Politisi yang duduk di Komisi III ini juga menyoroti soal disabilitas dimana anak dengan disabilitas memiliki hak-hak yang perlu dipenuhi oleh semua pihak.

“Ada 7 hak anak disabilitas yang tercantum dalam pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Berapa jumlah anak penyandang disabilitas di Kota Medan ? Upaya apa saja yang sudah dilakukan oleh Pemko Medan dalam memenuhi hak mereka? ” tanyanya.

Dikatakannya, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah Bangsa dan Negara. Serta satu-satunya penerus bangsa yang mempunyai tanggung jawab besar demi tercapainya cita-cita bangsa.

“Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan,” jelasnya.

Perlindungan terhadap anak, kata Dhiyaul merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh anak. Dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 52 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

“Selain itu dalam pasal 61 menjelaskan bahwa Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya. Artinya, disini anak memperoleh kebebasan dalam mengembangkan potensi yang ada dalam diri tanpa adanya pembatasan dari siapapun,” ujanya.

Selain itu dalam Konvenan Internasional atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) diatur beberapa hak, salah satu haknya adalah hak untuk bebas dari perbudakan dan kerja paksa. Masa anak adalah masa emas untuk berkembang dan bertumbuh.

Perlindungan yang diberikan terhadap anak beraneka ragam, mulai dari perlindungan pada saat mengikuti proses peradilan, perlindungan untuk mendapatkan kesejahteraan baik dalam lingkungan keluarga, sosial, dan pendidikan. Selain itu juga memberikan perlindungan bagi anak dari segala tindakan eksploitasi seperti perbudakan, perdagangan anak, prostitusi, menggunakan anak untuk melakukan kejahatan. Serta perlindungan anak dari segala tindak kekerasan.

“Dalam masa pertumbuhan secara fisik dan mental, anak membutuhkan perawatan, pendidikan, serta perlindungan hukum baik sebelum maupun sesudah lahir. Agar setiap anak dapat memikul tanggung jawab sebagai penerus bangsa, anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya secara optimal baik fisik, mental maupun sosial, ” pungkasnya seraya mengatakan menurut data BPS Kota Medan tahun 2021 jumlah penduduk yang berusia kurang dari 15 tahun 571.741 orang (21,38%). (LMC-02)

Post Views: 44

Continue Reading

Previous: Bobby : Islamic Centre Rumah Pergerakan Peradaban Islam
Next: Lagi, Medan Banjir, DPRD Medan Minta Fungsikan Kanal

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.