Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Ada Celah Untuk “Bermain” Dalam Revisi Perda IMB
  • Medan

Ada Celah Untuk “Bermain” Dalam Revisi Perda IMB

Lintas Medan 19 Juni 2015 2 min read

Medan, 19/6 (LintasMedan) – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan menyisakan ruang untuk oknum-oknum tertentu ‘bermain’ guna mencari keuntungan.

Hal ini terlihat dari adanya upaya penggiringan nilai index untuk bangunan dengan fungsi sosial dan budaya sebesar 1,0 bisa diturunkan atau dibuat nol apabila mendapat persetujuan Walikota setelah mendapat Rekomendasi DPRD.

Seperti tertuang di Perda Retribusi IMB BAB XV tentang Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pasal 40 dimana Walikota memiliki kewenangan meringankan beban besaran retribusi yang kemudian meminta rekomendasi DPRD.

“Bunyi pasal tersebut, Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi atas permohonan atau tanpa adanya permohonan dari Wajib Retribusi terhadap hal-hal tertentu yang bersifat sosial atau untuk kepentingan umum yang ditetapkan dalam suatu Keputusan Walikota setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan,” kata Doni Staf Bagian Hukum Pemko Medan dalam rapat lanjutan pembahasan Pansus LKPJ AMJ, Jumat.

Sementara itu, Kepala Dinas TRTB kota Medan Sampurno Pohan mengatakan perubahan besaran Indeks di Perda Retribusi IMB berdasarkan Perat uran Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Mendirikan Bangunan.

“Jadi besaran nilai indeksnya ini mengacu kepada Permen PU, dimana sebelumnya untuk bangunan fungsi sosial dan budaya sebesar 0,4 naik 0,6 menjadi 1,0, ” paparnya.

Untuk nilai indeks bangunan Fungsi Sosial dan budaya, kata Sampurno berapapun nilainya bisa diturunkan atau dihapus. “Jadi tidak ada masalah berapapun besarannya kan ada pasal yang mengatur sehingga besaran itu tidak jadi masalah,” katanya lagi.

Sementara itu, Anggota Pansus LKPJ AMJ Boydo H.K Panjaitan mengatakan secara filosofis revisi Perda ini harus mengacu pada Permen PU yang menjadi tujuan Revisi Perda ini. “Jadi filosofisnya memang harus mengacu kepada Permen PU, jadi tidak bisa perubahan dilakukan dibagian tertentu saja,” katanya.

Dalam rapat tersebut anggota Pansus LKPJ AMJ, Maruli Tua Tarigan mengatakan kenaikan indeks bagi bangunan fungsi sosial budaya diharapkan tidak menjadi beban di masyarakat. “Kita mengharapkan kenaikan ini tidak menjadi beban” ujarnya.

Seperti diketahui besaran indeks fungsi bangunan untuk sosial budaya sesuai Perda nomor 5 tahun 2012 sebesar 0,40 naik menjadi 1,0 sesuai dengan PermenPu.

Bangunan sosial budaya ini meliputi bangunan sekolah dan lainnya yang merupakan non pemerintah atau swasta. Kenaikan indeks fungsi bangunan ini ditengarai akan menjadi pintu masuk untuk negosiasi bagi oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan dengan tersedianya celah pada pasal 40.(LMC-02)

Post Views: 57
Tags: Bermain Celah Pwerda IMB revisi

Continue Reading

Previous: Walikota Resmikan Pasar Induk Tuntungan
Next: Puluhan Kenderaan Terjaring Saat Razia Asmara Subuh

Related Stories

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital
2 min read
  • Medan

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

23 Juni 2026
Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD
2 min read
  • Medan

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

22 Juni 2026
CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya
1 min read
  • Medan

CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya

21 Juni 2026

You may have missed

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

23 Juni 2026
Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital
2 min read
  • Medan

Urus Bansos Jadi Gampang, Dinsos Kota Medan Dorong Warga Manfaatkan Portal Perlinsos Digital

23 Juni 2026
Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD
2 min read
  • Medan

Rico Waas Paparkan Strategi Efisiensi APBD 2025: Tanpa Utang, Fokus Banjir dan Digitalisasi PAD

22 Juni 2026
CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya
1 min read
  • Medan

CFD di Medan Jadi Panggung Tanpa Sekat Antara Pemimpin dan Warganya

21 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.