Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Legislator Minta Pemko Medan Bentuk Satgas Perlindungan Buruh
  • Medan

Legislator Minta Pemko Medan Bentuk Satgas Perlindungan Buruh

Lintas Medan 22 Juni 2023 2 min read
Sudari (Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 22/ 6 (LintasMedan) – Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Buruh Kota Medan.
Pasalnya hingga saat ini, masih sangat banyak buruh ataupun pekerja di Kota Medan yang tidak mendapatkan hak-hak normatifnya dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Masih banyak pekerja di Kota Medan yang tidak mendapatkan hak normatifnya. Untuk itu, kita meminta Pemko Medan agar segera membentuk Satgas Perlindungan Buruh,” ucap Sudari, Kamis (22/6).

Dijelaskan politisi PAN itu, adapun contoh-contoh hak normatif yang dimaksud, diantaranya upah minimal setara UMK, upah lembur, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan sejumlah hak-hak lainnya.

“Faktanya masih sangat banyak pekerja yang dibayar di bawah UMK, lembur tidak dibayar, tidak punya BPJS Kesehatan, apalagi BPJS Ketenagakerjaan. Tentu ini telah melanggar aturan dan tidak boleh dibiarkan oleh Pemko Medan. Untuk itulah, Satgas Perlindungan Buruh harus segera dibentuk,” ujarnya.

Nantinya, sambung Sudari, Satgas Perlindungan Buruh harus membuat nomor layanan pengaduan atau call centre sebagai wadah yang memudahkan pekerja untuk mengadukan adanya hak pekerja yang tidak diberikan oleh perusahaan.

“Selama ini kan banyak pekerja yang takut melapor, karena mereka takut dipecat. Untuk itu lah harus ada call centre. Selain memudahkan untuk mengadu, pekerja juga dapat lebih berani dalam melaporkan adanya pelanggaran. Dan yang pasti, Disnaker harus segera menindaklanjuti setiap aduan yang masuk,” katanya.

Kemudian, lanjut Sudari, setiap perusahaan di Kota Medan juga tidak boleh menyalahartikan program Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan Pemko Medan.

Sebab sejak adanya program UHC, terdapat beberapa perusahaan yang tidak mendaftarkan ataupun membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya, khususnya pekerja yang memiliki KTP Kota Medan. Dengan dalih, pekerja tersebut telah memiliki jaminan kesehatan berupa UHC.

“Padahal UHC diterapkan Pemko Medan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada warga yang belum atau tidak memiliki jaminan kesehatan. Sementara yang berstatus sebagai tenaga kerja, wajib memiliki jaminan kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan. Jadi, UHC ini jangan disalahartikan oleh perusahaan,” tegasnya.

Dijelaskan Sudari, adapun contoh pekerja yang tidak mendapatkan hak normatifnya, yakni Afandi Pohan yang merupakan karyawan outsourching PT Agung Cakra Nusantara.

Kondisi Afandi saat ini harus mengalami cacat permanen karena harus kehilangan tangan kirinya akibat kecelakaan kerja. Selain tangan kirinya yang harus diamputasi, tangan kanannya juga mengalami cacat permanen. Tak cuma itu, kedua kaki Afandi juga mengalami luka bakar serius.

Mirisnya, perusahaan tempat Afandi bekerja tidak mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya dapat memberikan perlindungan kecelakaan kerja terhadapnya.

Atas kondisi ini, Komisi II pun telah mengundang Afandi dan pihak terkait guna menyelesaikan masalah ini. Khususnya, untuk meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan yang mempekerjakannya.

“Ini salah satu contoh bahwa Satgas Perlindungan Buruh harus segera dibentuk. Jangan biarkan lagi ada perusahaan yang semena-mena mempekerjakan buruh tanpa memenuhi hak-hak normatifnya. Dalam kasus seperti yang dialami Afandi ini, pemerintah harus hadir dan membela hak warganya. Saya atas nama Ketua Komisi II siap memperjuangkan hak Afandi yang diabaikan oleh perusahaan tempatnya bekerja,” pungkasnya.(LMC-02)

Post Views: 41

Continue Reading

Previous: Perdana Dipertandingkan, E-sports Tantangan Besar Sumut di PON 2024
Next: Anggota DPRD Medan Minta Jalan Cengkeh dan Anggrek Dibenahi

Related Stories

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani
3 min read
  • Medan

Buka Rakernas PARSIBO, Rico Waas Soroti Beasiswa Marga Siboro hingga Dana Bergulir Petani

15 Juni 2026
Sambut Rakernas ke-3, Parsibo Gelar Aksi Peduli Kasih di LKSA Cinta Kasih Medan
3 min read
  • Medan

Sambut Rakernas ke-3, Parsibo Gelar Aksi Peduli Kasih di LKSA Cinta Kasih Medan

11 Juni 2026

You may have missed

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

18 Juni 2026
HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

HM Nezar Djoeli: MUBES XII Aceh Sepakat Momentum Perkuat Persatuan Kolaborasi Masyarakat Aceh di Sumut

18 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia,Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

17 Juni 2026
Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi
2 min read
  • Artikel
  • Headline
  • Sumut

Jangan Ada Lagi Retribusi Ilegal di Tempat Wisata, Bobby Nasution Persoalan Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

17 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.