Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Perda Pajak dan Retibusi Daerah Disahkan, Fraksi Gerindra DPRD Medan Ingatkan Perwal
  • Medan

Perda Pajak dan Retibusi Daerah Disahkan, Fraksi Gerindra DPRD Medan Ingatkan Perwal

Lintas Medan 4 Desember 2023 2 min read

Medan, 4/12 (LintasMedan) – Guna memaksimalkan penerapan Perda Pemko Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Fraksi Gerindra DPRD Medan minta Pemko Medan nantinya memperjelas dalam isi Peraturan Walikota (Perwal) tentang pemberian keringanan dan pembebasan masyarakat miskin bayar Pajak seperti Pasal 134 ayat 3. Fraksi Gerindra menyebut agar masyarakat miskin yang dimaksud haruslah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Medan.

Kritik dan saran itu disampaikan Mulia Syahputra Nasution SH MH selaku perwakilan pendapat Fraksi Gerindra agenda penandatanganan keputusan bersama persetujuan pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh pimpinan DPRD Medan bersama Walikota Medan yang ditetapkan menjadi Perda Pemko Medan, di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Senin (4/12)

Disampaikan Mulia Syahputra Nasution lagi yang saat ini sebagai Caleg DPRD Medan No Urut 5 Dapil 5 meliputi Kecamatan Medan (Tuntungan, Johor, Selayang, Polonia, Sunggal, Baru dan Maimun) bagi masyarakat berprofesi bilal, guru magrib mengaji harus mendapat keringanan PBB dan tertuang dalam Perwal.

Sedangkan piutang pajak dari Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 sekitar Rp 947 Miliar. Mulia Syahputra mendorong Pemko Medan melalu Badan Pendapatan (Bapenda) untuk terus menagih piutang tersebut. Bahkan dikadikan langkah prioritas untuk mendongkrak PAD Kota Medan.

Selain itu, masih dalam kritik saran yang disampaikan Mulia Syahputra, Bapenda diharapkan
harus terus inovatif untuk menyusun strategi dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Medan. Tujuannya untuk meningkatkan pendapatan daerah, sehingga pembangunan di Kota Medan semakin baik.

Dengan harapan, tahun berikutnya masyarakat Medan semakin banyak yang sadar untuk kewajiban pajak dan retribusi daerah. Maka perlu menyusun strategi yang tepat untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendapatan dari pajak dan retribusi daerah tersebut.

Menurut Fraksi Gerindra bahwa ada beberapa objek pajak yang memungkinkan untuk ditingkatkan, diantaranya adalah pajak penerangan jalan umum (PPJU) yang selama ini dikutip oleh PT PLN (persero) untuk menambah peningkatan PAD Kota Medan.

Untuk itu, Fraksi Gerindra minta Bapenda dapat meningkatkan pengawasan terhadap segala sumber objek pajak, untuk memastikan mereka telah memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu. Karena selama ini Fraksi Gerindra melihat masih banyak sektor-sektor pajak yang harus dimaksimalkan, misalnya pajak reklame yang diketahui masih banyak yang menunggak, sehingga perlunya ketegasan dari Pemko Medan terhadap pelaku yang tidak taat pajak tersebut.

Diakhir pendapatnya, Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemko Medan melalui Bapenda yang terus melakukan langkah yang optimal dalam mensosialisasikan ajakan untuk taat bayar PBB.

Sosialisasi tersebut banyak terlihat melalui billboard, running text, spanduk yang bekerjasama dengan Dinas Kominfo serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Medan untuk melaksanakan kewajiban membayar PBB.

Pada kesempatan itu Fraksi Gerindra menyebut menerima dan menyetujui, Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dijadikan Perda.(LMC-02)

Post Views: 30

Continue Reading

Previous: Perda Pajak dan Retribusi Daerah Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD
Next: Komisi 2 DPRD Medan Apresiasi Pemko Tingkatkan Mutu Pendidikan

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.