
Medan, 12/2 (LintasMedan) – Dewan Pengurus Daerah Banteng Muda Indonesia (BMI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memastikan telah menyalurkan surat pemberitahuan memilih kepada pemilih secara merata di Sumut.
“Semestinya pada H-2 Pemilu 2024 seluruh surat pemberitahuan memilih sudah selesai disalurkan secara merata oleh petugas KPPS, tetapi berdasarkan fakta di lapangan masih banyak calon pemilih di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara yang belum menerima surat undangan memilih atau formulir C6,” kata Ketua DPD BMI Sumut Franky Partogi Wijaya Sirait kepada pers di Medan, Senin (12/2).
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihaknya meminta KPU kabupaten/kota se-Sumut
untuk proaktif mengimbau kepada petugas KPPS agar tidak menahan surat undangan pemilih.
Sebab, lanjut Franky, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 juncto Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 ditegaskan bahwa KPPS menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) paling lambat H-3 Hari Pemungutan Suara.
Demikian pula bagi para pemilih yang belum memiliki formulir C6, diharap segera menghubungi petugas KPPS setempat.
Meski formulir C6 bukan merupakan salah satu syarat yang harus dibawa oleh warga untuk kemudian menggunakan hak suara mereka pada Pemilu 14 Februari 2024, namun akibat surat pemberitahuan memilih tidak terdistribusi secara tepat dan merata diperkirakan dapat membuat mereka yang memiliki hak pilih enggan datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Disebutkannya, khusus bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dugaan kecurangan terkait pelaksanaan Pemilu 2024, dapat mengakses hotline TPN Ganjar-Mahfud melalui nomor 08001503335 secara gratis.
Sementara itu, Sekretaris DPD BMI Sumut Maruli Manogang Purba mengemukakan bahwa salah satu faktor penyebab adanya pemilih golput, adalah akibat para wajib pilih tidak menerima surat undangan.
“Surat undangan memilih yang ada di tangan petugas KPPS hanya milik masing-masing pemilih, sehingga penyalurannya jangan sampai ditunda-tunda apalagi tidak diterima para wajib pilih,” tuturnya.
Ditambahkannya, pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu berarti peduli terhadap kepentingan bangsa dan negara.
“Partisipasi pemilih sangat dibutuhkan untuk kepentingan bangsa, daerah dan negara,” ujar dia.
Oleh karena itu, Maruli mengingatkan kepada segenap penyelenggaraan Pemilu harus mampu menjalankan misi dan tugas amanat yang ada dalam dirinya, yakni bersikap jurdil, bebas dari intervensi dari manapun.
Pernyataan hampir senada juga diungkapkan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu BMI Sumut Imam Soleh Ritonga yang menekankan tentang pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk mengawal seluruh tahapan Pemilu 2024 agar berjalan jujur dan adil.
“Seluruh elemen masyarakat perlu bersinergi untuk terus menyuarakan agar Pemilu 2024 berintegritas dengan menerapkan prinsip jujur dan adil,” ucapnya.
Dia pun berharap penyelenggara pemilu tidak memihak terhadap suatu kelompok ataupun golongan manapun, sebab pesta demokrasi adalah hak bagi seluruh masyarakat Indonesia. (LMC-03)
