
Medan, 13/3 (LintasMedan) – Ketua DPRD Kota Medan Hasyim meminta perusahaan pengembang atau developer Tata Residance segera membongkar tembok penutup akses jalan menuju komplek Katamso Square II di lingkungan X, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor.
“Sejak lama warga sudah melewati jalan itu dan baru ditembok pada bulan Februari 2024. Penembokan itu juga diketahui tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, maka penembokan harus dihentikan dan dibongkar. Kita minta Pemko Medan harus tegas,” katanya menjawab pertanyaan pers di Medan, Rabu (13/3).
Ditambahkannya, jika ada permasalahan internal antara sesama pemilik tanah di lokasi jalan tersebut seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga tidak mengorbankan warga dan pengguna jalan tersebut.
Hasyim menyikapi permasalahan itu terkait pengaduan dari sejumlah warga Komplek Katamso Square II yang selama ini mereka mengaku tidak ada permasalahan warga menggunakan akses jalan di komplek perumahan Tata Residance.
Selain itu, lanjutnya, di dalam komplek Katamso Sequare II terdapat Vihara atau rumah ibadah yang selalu dikunjungi oleh jemaatnya.
Namun, pada tanggal 24 Februari 2024, pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah di Kompleks Tata Residance menutup akses jalan dengan mendirikan tembok setinggi tiga meter yang menyebabkan akses jalan tertutup.
Sementara itu, Sekretaris Pol PP Kota Medan Ardhani saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera mengecek ke lokasi.
“Penembokan yang dilakukan karena pemilik tanah Komplek Tata Residence tidak ingin tanahnya dilewati oleh warga Komplek Katamso Square II. Meski begitu akan kita cek lagi ke lokasi,” ucapnya. (LMC-02)
