Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Usulkan Perubahan Perda Pengelolaan Sampah
  • Medan

DPRD Medan Usulkan Perubahan Perda Pengelolaan Sampah

Lintas Medan 22 April 2024 2 min read

Medan, 22/4 (LintasMedan) – DPRD Medan mengusulkan agar Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Kota Medan diubah.

Ketua Bapemperda DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, Senin (22/4) mengatakan, perubahan perlu dilakukan agar sistem pengelolaan persampahan di Kota Medan menjadi lebih baik.

“Berubahnya Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah juga menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang persampahan. Sebab, dalam Perda itu yang menangani persampahan adalah Dinas Lingkungan Hidup, namun kenyataan di lapangan dialihkan pengelolaannya ke kecamatan. Ini menjadi dasar kita agar Perda tersebut diubah,” ucapnya.

Lebin lanjut dijelaskan Dedy, pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang cepat membuat jumlah sampah setiap tahunnya meningkat. Hal itu sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk, kualitas hidup serta pola hidup masyarakat yang cenderung konsumtif.

“Selain masah lingkungan lainnya, pengelolaan sampah menjadi isu penting yang harus diperhatikan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan,” katanya.

Hal itu, menurut Dedy, merupakan jaminan hak asasi manusia terhadap lingkungan yang baik dan sehat diatur dalam konstitusi sesuai Pasal 33 Ayat 4 UUD RI.

“Oleh karena itu Pemerintah Daerah dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah yang lajunya sangat pesat seiring pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Medan,” jelasnya.

Dengan adanya pengusulan perubahan Perda ini, Dedy berharap Ranperda pengelolaan persampahan nantinya bisa membuat sistem pengelolaan persampahan menjadi lebih baik.

“Kami berharap Ranperda ini nantinya menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan,” tutup politisi Gerindra ini. (LMC-02)

Post Views: 148

Continue Reading

Previous: Retribusi Sampah Naik, Hendra DS Usulkan Revisi Perda No 1 Tahun 2024
Next: Juara Kompetisi Hafiz Indonesia 2024, Bobby Hadiahkan Umroh Ibu dan Adik Gibran

Related Stories

Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai
2 min read
  • Medan

Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai

15 Oktober 2026
Satpol PP Medan Dorong Penguatan Satlinmas hingga Tingkat Kelurahan
2 min read
  • Medan

Satpol PP Medan Dorong Penguatan Satlinmas hingga Tingkat Kelurahan

15 Oktober 2026
APBD Medan 2027 Fokus Benahi 100 Titik Banjir
2 min read
  • Headline
  • Medan

APBD Medan 2027 Fokus Benahi 100 Titik Banjir

14 Oktober 2026

You may have missed

Kalapas Panyabungan Terima Kunjungan PN Madina untuk Perkuat Sinergi Hukum
1 min read
  • Sumut

Kalapas Panyabungan Terima Kunjungan PN Madina untuk Perkuat Sinergi Hukum

16 Oktober 2026
Bupati Asahan Apresiasi Bantuan Enam Unit Bus Perintis untuk Pelajar
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Bupati Asahan Apresiasi Bantuan Enam Unit Bus Perintis untuk Pelajar

15 Oktober 2026
Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai
2 min read
  • Medan

Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai

15 Oktober 2026
Satpol PP Medan Dorong Penguatan Satlinmas hingga Tingkat Kelurahan
2 min read
  • Medan

Satpol PP Medan Dorong Penguatan Satlinmas hingga Tingkat Kelurahan

15 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.