Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • DPRD Medan Dukung Wali Kota Tindak Oknum Lurah yang Naikkan Harga Sembako Pasar Murah
  • Medan

DPRD Medan Dukung Wali Kota Tindak Oknum Lurah yang Naikkan Harga Sembako Pasar Murah

Lintas Medan 18 April 2024 2 min read

Medan, 18/4 (LintasMedan) – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus SE mendukung pernyataan Wali Kota Medan yang akan segera menindak oknum 10 Lurah yang nekat menaikkan harga sembako Pasar Murah.

Robi menilai, tindakan tersebut perlu diambil mengingat Pasar Murah hadir untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama Bulan Suci Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 1445 H, bukan malah menyusahkan.

“Inspektorat Kota Medan harus memeriksa kesepuluh lurah yang dimaksud secara objektif. Ini tidak bisa ditoleransi. Jangan ragu memberikan sanksi tegas,” kata Robi, Kamis (18/4).

Apalagi, lanjut Robi, sebelumnya Wali Kota Medan sudah memberikan surat edaran (SE) kepada setiap perangkat kewilayahan mulai dari kecamatan hingga kelurahan agar harga sembako yang dijual pada program Pasar Murah Kota Medan tidak dinaikkan.

“Namun masih ada Lurah yang berani menaikkan harga sembako pada program Pasar Murah Pemko Medan yang digelar di wilayah mereka masing-masing. Ini bentuk pembangkangan mereka terhadap Wali Kota, tentu hal ini tidak boleh dibiarkan. Harus diberi sanksi tegas agar tidak menjadi contoh bagi lurah-lurah yang lain,” katanya.

Selain itu, sambung Robi, perbuatan lurah-lurah tersebut juga sudah sangat merugikan masyarakat Kota Medan.

“Program yang seyogianya digelar untuk membantu masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok, tentu kita di DPRD Medan tidak bisa menerima perbuatan seperti itu. Kita minta agar kesepuluh lurah itu diberi sanksi tegas, bila perlu dicopot dari jabatannya agar menjadi efek jera bagi lurah-lurah lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, Benny Iskandar Nasution mengatakan ada sepuluh lurah yang kedapatan berulang kali menaikkan harga bahan pokok pada program Pasar Murah Pemko Medan.

“Alasan mereka menaikkan harga untuk uang operasional. Sebenarnya hal itu tidak boleh dilakukan,” katanya.

Dijelaskannya, seluruh lurah telah diberikan SE untuk tidak menaikkan harga bahan pokok yang telah ditetapkan dan dijual di pasar murah.

“Namun SE tersebut tidak diindahkan. Makanya permasalahan ini kita serahkan ke Inspektorat Kota Medan,” tutupnya.(LMC-02)

Post Views: 27

Continue Reading

Previous: Ketua DPRD Medan Ingatkan Peran Kepling Sampaikan Informasi Pemerintah ke Masyarakat
Next: TP PKK Kota Medan Gelar Halalbihalal, Kahiyang Ayu: Pererat Silaturahmi dan Kekeluargaan

Related Stories

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca
2 min read
  • Medan

Anggaran Perpustakaan Minim, Komisi II DPRD Medan Dorong Penambahan untuk Tingkatkan Minat Baca

7 April 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.