
Ketua Pusat Pelayanan Psikologi pada Masyarakat Universitas Sumatera Utara (USU) Fahmi Ananda, M. Psi memberi keterangan pers terkait proses seleksi penerimaan pegawai Perumda Tirtanadi, di aula Fakultas Psikologi USU Medan, Senin (18/11). Foto: ist
Medan, 19/11 (LintasMedan) – Pusat Pelayanan Psikologi pada Masyarakat (P3M) Universitas Sumatera Utara (USU) memastikan proses penerimaan calon pegawai Perusahaan Umum Daerah(Perumda) Tirtanadi tahun 2024 untuk Tenaga Kerja Alih Daya (TKAD) dan Umum (eksternal) sudah sesuai ketentuan yang disepakati oleh kedua instansi tersebut.
“Prosesnya jelas dan transparan serta aturan dan mekanisme yang menjadi pedoman kita juga tidak ada yang dilanggar,” kata Ketua P3M Fakultas Psikologi USU Fahmi M. Psi kepada pers, di Medan, Senin (18/11).
Ia menjelaskan, P3M USU sesuai dengan memory of agreement (MoA) dengan Perumda Tirtanadi dalam hal ini bertindak sebagai penyelenggara seleksi penerimaan calon pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Fahmi menjelaskan hal tersebut sekaligus mengklarifikasi tudingan dari kalangan calon peserta yang menyebutkan adanya dugaan praktik curang dalam proses seleksi berkas administrasi..
Tudingan itu mengemuka karena ada perbedaan antara syarat yang tertera dalam pengumuman rekrutmen dengan hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan oleh P3M USU.
Dalam konteks tersebut, P3M USU oleh calon peserta yang tidak lulus administrasi dituding tidak profesional karena secara sepihak telah merubah syarat minimal indeks kumulatif prestasi (IPK) dari 3,0 menjadi 3,5 untuk lulusan S1 PTN dan PTS.
Menurut Fahmi, keputusan merubah syarat IPK minimal mengacu kepada kesepakatan dengan Perumda Tirtanadi, guna menekan biaya penyelenggaraan seleksi di tengah membludaknya jumlah pelamar yang mendaftar.
“Pendaftaran bagi pelamar dibuka sejak 14 Oktober, tetapi sebelum penutupan tanggal 21 Oktober 2024, jumlah berkas pelamar yang masuk sudah mendekati 1.400 lebih berkas,” paparnya.
Menyikapi hal itu, pihak Perumda Tirtanadi dan P3M USU akhirnya membuat kesepakatan untuk membatasi jumlah peserta dengan cara merubah syarat IPK dari 3,0 menjadi 3,5.
Fahmi membenarkan, imbas dari perubahan syarat IPK minimal tersebut menyebabkan ratusan berkas pelamar dengan IPK di bawah 3,5; terpaksa dinyatakan tidak lulus seleksi berkas
Sebelum adanya perubahan syarat IPK, kata dia, jumlah berkas yang masuk sebanyak 1.481 dan setelah diseleksi dengan syarat yang baru menjadi 804 berkas.
Selanjutnya, peserta yang mendapat kuota mengikuti tahapan psikotest secara online sesuai MoA antara Perumda Tirtanadi dengan P3M USU ditetapkan sebanyak 306 orang dan kriteria penyaringannya mengacu pada berkas terlengkap dan IPK tertinggi.
Pada tahapan psikotest, kata Fahmi, nilai atau skor minimal kelulusan ditetapkan 350. Bagi yang memenuhi kriteria tersebut, dapat melanjutkan tahapan seleksi berikutnya yakni psikotest secara off line dan wawancara.
Berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas Perumda Tirtanadi Nomor 113/DP-Perumda/XI/2024, pihak direksi Perumda Tirtanadi pada 15 November 2024 telah mengumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus.
Untuk jalur TKAD bidang teknik, calon pegawai dinyatakan lulus sebanyak 40 orang dan non teknik 20 orang. (LMC-02)
Teks foto:
Ketua Pusat Pelayanan Psikologi pada Masyarakat Universitas Sumatera Utara (USU) Fahmi Ananda, M. Psi memberi keterangan pers terkait proses seleksi penerimaan pegawai Perumda Tirtanadi, di aula Fakultas Psikologi USU Medan, Senin (18/11). Foto: ist
