Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
  • Headline
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

Lintas Medan 10 Februari 2026 2 min read

Jakarta, 10/2 (LintasMedan) — Pemerintah menetapkan kebijakan kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang dan pasca Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Capaian Ekonomi Tahun 2025, Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026, Dis kon Tarif Transportasi, WFA, dan Bantuan Pangan yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ketentuan pelaksanaan WFA bagi pekerja/buruh akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang hadir pada kegiatan tersebut mengimbau kepada gubernur dan bupati/walikota untuk mendorong perusahaan di daerahnya agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan WFA pada tanggal yang telah ditetapkan.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu, antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik.

“Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menja lankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli.

Menaker lebih lanjut mengatakan, selama pelaksanaan WFA, upah tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan. Kemudian, perusahaan dapat mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar produktivitas kerja tetap terjaga.

Konferensi pers ini turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.(LMC/rel)

Post Views: 499

Continue Reading

Previous: Kejati Sumut: Isra’ Mi”raj Mengajak Kita Semakin Memahami Nilai Perjuangan, Disiplin Dan Kesadaran Moral
Next: Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT

Related Stories

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan
2 min read
  • Headline
  • Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan

6 November 2026
Optimalkan Potensi Tebu, Tulang bawang Jalin Kemitraan Strategis dengan PT Tiga Dewi Timur Raya
2 min read
  • Artikel
  • Nasional

Optimalkan Potensi Tebu, Tulang bawang Jalin Kemitraan Strategis dengan PT Tiga Dewi Timur Raya

27 Oktober 2026
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah

17 Oktober 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Skrining TBC, HIV/AIDS bagi Pegawai dan WBP
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Skrining TBC, HIV/AIDS bagi Pegawai dan WBP

7 November 2026
Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial
1 min read
  • Sumut

Sambut Hari Bakti Kemenimipas ke-2, Lapas Panyabungan Gelar Bakti Sosial

6 November 2026
Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan
2 min read
  • Headline
  • Hukum

Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar, Direktur CV Tri Jaya Family dan Pejabat PPK Ditahan

6 November 2026
Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas
1 min read
  • Sumut

Satlantas Polres Madina Edukasi Pegawai BRI Panyabungan Soal Keselamatan Berlalu Lintas

5 November 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.