Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

Lintas Medan 5 Maret 2026 1 min read
Kejati Sumut Harli Siregar saat berbincang dengan Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, ketika menerima kunjungan lembaga tersebut di ruang transit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalang Mansyur, Medan.(Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 5/3 (LintasMedan) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menerima kunjungan dalam rangka audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang transit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalang Mansyur, Medan.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati hadir bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova dan Kepala Kantor LPSK perwakilan Sumut Erlince Tobing.

Turut hadir mendampingi Kajati, Aspidum Kejati Sumut Jurist Precisely bersama para Kepala seksi bidang Pidana Umum, Aspidsus Johny William Pardede dan Asisten Intelijen Irfan Wibowo.

Disampaikan Kajati pada pertemuan itu, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus mendorong agar kerjasama lintas sektor khususnya stakeholder dapat bersamasama dan berkomitment untuk melindungi kepentingan saksi dan korban demi kepentingan proses hukum.

”Terimakasih atas kunjungan dari teman teman LPSK, saya sampaikan bahwa Kejaksaan sebagai penyidik ataupun penuntut umum tentu berkepentingan melindungi saksi maupun korban, ini kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan baik sesuai harapan keadilan di tengah masyarakat”. Ujar Kajati.

Usai kegiatan, Wakil Ketua LPSK menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas berjalannya audiensi tersebut, ”pertemuan ini bukan hanya sebatas audiensi atau kunjungan normatif semata, ini kita maknai sebagai kerjasama dan komitment penting kelembagaan untuk mendukung dan mewujudkan perlindungan saksi maupun korban yang semakin baik.(LMC-03)

Post Views: 446

Continue Reading

Previous: Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
Next: Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rapat Kordinasi Investigasi Paska Bencana Alam
2 min read
  • Hukum

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rapat Kordinasi Investigasi Paska Bencana Alam

9 Desember 2025

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.