Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

Lintas Medan 7 Maret 2026 2 min read
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M. Hum

Medan, 7/2 (LintasMedan) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M. Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Binjai dengan pendekatan keadilan restoratif alias Restoratif Justice (RJ).

Keputusan itu diambil Kajati setelah menggelar ekspose untuk menerima penjelasan dalam paparan kronologi perkara tindak pidana penganiayaan dari tim Jaksa Penunut Umum Kejaksaan Negeri Binjai, saat menerima pemaparan Kajati turut didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Jurist Precisely dan jajaran yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara.

Dari penjelasan kronologi yang disampaikan, diketahui bahwa perkara tersebut terjadi pada pada hari Rabu 03 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib di ruangan kelas IV SD Negeri 024777 Jalan Jawa No. 24 Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara, korban Salamiyah mendatangi tersangka Christina Br Tambunan dan korban mengkonfirmasikan perihal penggunaan dana bos disekolahnya namun tersangka tidak terima dengan penjelasan korban, kemudian terjadi cek cok/pertengkaran diantara mereka.

Tersangka menarik jilbab yang dikenakan korban sehingga kepala korban tertarik dan tubuh korban terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas, perbuatan tersebut mendapat balasan dari korban, kemudian mereka saling melapor kepihak kepolisian sehingga terhadap keduanya dijerat dengan pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jo Pasal 471 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enam) bulan.

Setelah menerima penjelasan, Kajati Sumut menyampaikan penanganan perkara itu dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif atau restoratif justice.

”Tersangka yang juga sebagai korban dalam laporan lain, merupakan teman lama, satu profesi sebagai guru sekolah dasar, dengan pendekatan restoratif kita hentikan perkaranya, kita ingin mereka kembali bekerja mengajar anak anak di sekolah dasar itu” ujar Kajati.

Ditambahkan Kajati, penyelesaian perkara dengan Restoratif Justice adalah bukti hadirnya kejaksaan untuk menerapkan dan mengimplementasikan hukum yang berkemanfaatan bagi masyarakat.

“Artinya hukum tidak berorientasi pada pemenjaraan, namun hukum harus dapat menjaga hubungan sosial yang baik, terlebih mereka ini adalah guru yang sangat dibutuhkan untuk kesinambungan proses belajar mengajar di sekolah itu”. Kata Harli Siregar.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut menambahkan, keputusan penerapan Restoratif Justice itu telah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 yang saat ini juga secara terang dan jelas telah diatur dalam KUHP terbaru, ujarnya.

Masih menurut rizaldi, bahwa syarat mutlak dalam proses Rj diantaranya, korban dan tersangka benar benar secara tulus dan tertulis telah menyatakan damai tanpa syarat apapun, kemudian dalam perkara ini tersangka yang juga menjadi korban menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan kembali berteman dan bekerja seperti biasa, kemudian tokoh masyarakat menyatakan memohon untuk penyelesaian perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan atau pemenjaraan,” kata Rizaldi.(LMC-02)

Post Views: 944

Continue Reading

Previous: Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

Related Stories

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rapat Kordinasi Investigasi Paska Bencana Alam
2 min read
  • Hukum

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Rapat Kordinasi Investigasi Paska Bencana Alam

9 Desember 2025

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.