

Medan, 29/10 (LintasMedan) – Indikasi adanya suap dalam proses pemilihan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sumatera Utara mendapat bantahan keras dari sejumlah anggota DPRD Sumut.
Bahkan Ketua Panitia Pemilihan Cawagub, Sarma Hutajulu yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut dibuat gerah atas tudingan dan rencana rekan se fraksinya Sutrisno Pangaribuan yang ingin melaporkan sejumlah dugaan suap itu ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pekan depan.
“Apa urusan KPK dengan Undang-Undang, kalau dalam proses pemilihan ada pelanggaran UU itu berbeda dengan suap. Jika ada pelanggaran terhadap peraturan itu ranahnya Mendagri utk menolak hasil paripurna karena itu urusan hukum administrasi sementara KPK urusan korupsi,” katanya, Sabtu.
Jawaban itu di lontarkan Ketua Komisi A DPRD Sumut ini menjawab wartawan di media sosial.
Dia meminta agar Sutrisno menunjukkan bukti-bukti adanya indikasi suap dalam proses pemilihan tersebut.
Meski dalam keterangannya kepada pers Sutrisno tidak menyebutkan nama Sarma Hutajulu sebagai salah satu wakil rakyat yang ikut dalam dugaan ‘persekongkolan jahat’ proses pemilihan Wagub Sumut itu, namun wanita yang berlatar belakang aktivis ini mengaku merasa ikut tertuding.
“Walau tidak menyebut nama tapikan yang milih Wagubsu sudah dituding terima suap,” cetusnya.
Sementara anggota DPRD Sumut Muchrid Nasution juga terkesan gerah.
Dalam media sosial di facebook dia mengancam akan memenjarakan orang yang dituding telah mencemarkan nama baiknya. “Ia akan kami penjarakan orang yang mencemarkan nama baik kami,” cetus Politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya Sutrisno Pangaribuan dalam keterangannya kepada pers mengatakan cukup banyak indikasi yang mengarah terjadinya praktik suap dalam pemilihan Wagub yang akan mendampingi Gubenur Sumut Tengku erry Nuradi hingga 2018.
Ia mencontohkan proses pemilihan yang dipaksakan untuk diteruskan meski ada proses hukum sedang berlangsung terkait gugatan dari salah satu parpol pendukung.
Juga banyak anggota DPRD Sumut yang meminta pemilihan itu dilakukan dengan menggunakan Pasal 176 UU Nomor 18 tahun 2015.
Indikasi lain berupa adanya sejumlah pertemuan beberapa anggota DPRD Sumut dengan calon wagub, baik di Jakarta maupun di Kota Medan.
Atas adanya indikasi suap tersebut, dia berencana untuk membuat pengaduan ke KPK.
“Rencananya, Senin (31/10) depan saya ke kantor KPK untuk melaporkan sejumlah kerancuan dalam proses dan mekanisme paripurna pemilihan wagub Sumut itu,” kata Sutrisno.
Sebelumnya, DPRD Sumut menyelenggarakan pemilihan wagub dengan calon HM Idris Lutfi yang diusulkan PKS dan Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung yang dicalonkan Partai Hanura.
Dalam pemilihan tersebut, Nurhajizah Marpaung dinyatakan sebagai pemenang setelah meraih 68 suara dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir.
Sebelum pemilihan dilakukan, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan melarikan palu sidang karena menganggap proses pemilihan tersebut cacat hukum.(LMC-02)