Medan, 1/12 (LintasMedan) – Komisi C DPRD Sumut mendesak penegak hukum mengusut pengadaan proyek pelayanan pengaduan pelanggan (call centre) di PDAM Tirtanadi yang diduga sarat masalah.
Pasalnya hingga saat ini sejumlah peralatan call centre yang telah terlebih dahulu masuk belum berfungsi dan terkesan mubazir akibat Surat Perintah Kerja (SPK) yang belum selesai.
“Sampai saat ini proyek menggunakan ratusan juta uang rakyat Sumut itu belum berfungsi, akibat dari awal proyek berjalan tanpa prosedur,” kata Ketua Komisi C DPRD Sumut, Muchrid Nasution, menjawab wartawan, Selasa.
Politisi Partai Golkar ini merasa yakin penelurusan yang dilakukan aparat hukum terkait proyek call centre sekaligus akan menjadi pintu masuk pengusutan sejumlah proyek di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
“Komisi C merasa yakin ada konspirasi dalam proses perjalanan proyek ini,” ujar Muchrid.
Pihaknya mengaku akan tetap berkomitmen dalam mengkritisi setiap anggaran di sejumlah instansi BUMD yang tentunya merupakan mitra kerja Komisi C.
Sebelumnya proyek call centre dituding berjalan tanpa tender dan disebut-sebut tanpa melalui surat perintah kerja (SPK).
Informasi diperoleh sejumlah peralatan call centre terlebih dahulu masuk sebelum ada SPK. Jika ini terjadi tentu sangat menyalahi dan bisa menjadi temuan hukum.
Muchrid sebelumnya mengatakan mendapat informasi peralatan call centre sudah masuk sekitar Agustus 2015 bahkan sebelum ditunjuk SPK.
Masuknya barang tersebut juga diduga tidak melalui bagian penerimaan barang di PDAM Tirtanadi.
“Jika ini terjadi, tentu kita yakin pengadaan call centre merupakan proyek ‘akal-akalan’. Kalau memang prosesnya boleh seperti itu tentu banyak perusahaan akan melakukan hal serupa,” kata Muchrid.(LMC-01)