Medan, 8/9 (LintasMedan) – Aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN (tenaga kontrak) di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diwajibkan ke kantor dengan menggunakan transportasi publik atau angkutan kota (angkot) setiap hari Jumat.
Program bertajuk “green friday” atau hari tanpa kendaraan menggunakan kendaraan bermotor ini dimulai sejak 8 September 2023 dan akan dilanjutkan setiap minggunya.
“Kita mulai di sekitar kantor Dishub dan BKAD Sumut. Di mana khusus hari Jumat kita buat “No Car Day”, hari tanpa kendaraan bermotor untuk seluruh pegawai,” Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus, di Medan, Jumat (8/9).
Menurutnya, sebelum mengajak masyarakat menggunakan transportasi umum, seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Dishub dan BPKAD Sumut harus memberikan contoh terlebih dahulu, di antaranya bisa memanfaatkan layanan transportasi publik atau bersepeda saat akan pergi ke kantor.
“Pegawai bisa menggunakan sepeda untuk pergi ke kantor, atau menggunakan transportasi umum,” kata Agustinus.
Selain bertujuan untuk mengajak masyarakat menggunakan transportasi umum, lanjutnya, program green friday ini juga bertujuan sebagai sarana evaluasi bagi Dishub Sumut dalam melayani masyarakat.
“Program “green friday” sebagai bahan evaluasi dalam melayani masyarakat yang menggunakan angkutan umum dan dimulai dari Kantor Dishub Sumut,” tambahnya.
Agustinus mengakui, saat ini masih banyak keluhan masyarakat terkait manajemen transportasi umum di Provinsi Sumut khususnya daerah perkotaan.
Untuk itu, kata dia, pihaknya akan memberikan perhatian untuk perbaikan layanan transportasi umum ke depannya.
“Sejauh ini memang banyak masukan ke Dishub Sumut terkait minimnya fasilitas halte dan lainnya, dan ini menjadi perhatian untuk perbaikan layanan ke depan,” paparnya.
Ia juga berharap program ini bisa menjadi contoh untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemprov Sumut.
“Pasti kita berharap ini bisa dilakukan di dinas lainnya, untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” ujarnya. (LMC-04)