Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Nasional
  • ASN Kena Sanksi Jika Tak Netral di Pilpres
  • Nasional

ASN Kena Sanksi Jika Tak Netral di Pilpres

Lintas Medan 3 April 2019 1 min read

Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: LintasMedan/dok)

Ilustrasi – Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: LintasMedan/dok)

Jakarta, 3/4 (LintasMedan) – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta bersikap netral dan akan dikenakan sanksi jika terbukti terlibat dukung mendukung pasangan calon presiden 2019.

Menurut Kasubag Hubungan Media dan Antarlembaga Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Diah Eka Palupi kepada pers, di Jakarta, Rabu, ASN tidak boleh menunjukkan preferensi politik secara terbuka.

Disebutkannya, ASN yang tidak menaati hal itu dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

“Tidak boleh menunjukkan preferensi politik secara terbuka. Penerapan sanksi atas ketentuan mengenai netralitas merujuk pada PP Nomor 53,” paparnya.

Selain itu, sikap netral juga mesti ditunjukkan ASN melalui tiga hal, yakni pertama tidak mengikuti atau menghadiri atau mendukung kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan calon.

Kedua, tidak menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian baik media cetak maupun media online (media sosial).

“Tidak menanggapi atau mendukung baik secara lisan maupun tertulis pada media cetak maupun media online,” ujar Diah. (LMC-03/dtc)

Post Views: 35
Tags: asn jika kena Netral Pilpres SANKSI

Continue Reading

Previous: Mamiek Soeharto Optimistis Indonesia Jadi Negara Adil Makmur
Next: Prabowo-Titiek Soeharto Rujuk, Indonesia Lebih Sejuk

Related Stories

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT
2 min read
  • Medan
  • Nasional

Jelang Mudik Lebaran 2026, Hamawas Tingkatkan Layanan di Jalan Tol KUTEPAT

5 Maret 2026
Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja/Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026

10 Februari 2026

You may have missed

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026
Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong APRI Susun SOP Pernikahan Yang Sakral dan Tertib Administrasi

29 April 2026
Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
1 min read
  • Medan

Rico Waas Dukung Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN

29 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.