Medan, 4/2 (LintasMedan) – Kalangan DPRD Sumatera Utara memperkirakan masih banyak warga Kota Medan yang terancam kehilangan kesempatan menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019, karena belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
“Pemerintah Kota Medan melalui instansi terkait harus segera mencari solusi sehingga warga tidak kehilangan hak pilihnya pada pesta demokrasi 2019,” kata anggota DPRD Sumut Ikrimah Hamidy, saat memaparkan hasil reses DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut II dalam rapat paripurna DPRD Sumut, di Medan, Senin.
Dari hasil reses tersebut, menurut dia warga yang belum memiliki E- KTP tersebar di Kecamatan Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Johor.
Menurut dia, E-KTP merupakan syarat utama bagi setiap warga untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu.
“Ketidakmamuan memfasilitasi dokumen kependudukan bukan menjadi alasan untuk menghilangkan hak pilih warga,” ujar politisi PKS ini.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Pemko Medan menunda proses perekaman E-KTP, bagi warga yang memenuhi persyaratan administrasi.
“Apabila ada warga yang tidak memiliki E KTP harusnya mereka diberi kemudahan untuk mendapatkan surat keterangan sementara sebagai pengganti,” ucapnya.
Berdasarkan fakta di lapangan, pihaknya juga menemukan masih banyak warga yang belum tertera di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami berharap permasalahan ini mendapat perhatian serius dari Pemko Medan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat,” katanya. (LMC-02)