Medan, 20/1 (LintasMedan) – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan segera melakukan koordinasi merazia perdagangan obat kuat yang semakin marak khususnya di Kota Medan.
Dalam rapat dengan Komisi E DPRD Sumut di Medan, Selasa, Kepala Seksi Penyidikan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Ramses Dolokasaribu mengatakan, pihaknya mengetahui jika perdagangan obat kuat semakin merajalela.
Padahal kata dia, berdasarkan penelusuran, tidak satupun toko maupun outlet yang menjual obat kuat di Kota Medan yang memiliki izin.
“Memang berdasarkan aturan yang ada, perizinan dalam perdagangan obat kuat merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kota Medan, namun karena adanya kandungan zat kimia yang memiliki potensi merusak kesehatan, kita menganggap perlu adanya penertiban,” katanya.
Untuk itu, BBPOM akan melakukan koordinias lintas sektor dengan melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Perlu ditertibkan agar peredarannya menurun,” katanya.
Menurut Ramses, obat kuat tersebut mengandung zat “sildenafil sitrat” yang penggunaanya harus sesuai dengan resep dokter.
Disebabkan berupa zat yang memiliki pengaruh cukup keras, masyarakat yang mengonsumsi sildenafil sitrat tanpa aturan justru akan berbahaya.
“Bisa saja penggunanya justru akan mengalami impotensi,” ujarnya.
Karena itu, BBPOM meminta dukungan dari instansi lain, termasuk DPRD Sumut agar dapat mendorong unsur penegak hukum dalam melakukan penertiban.(LMC-02)