Medan, 24/7 (LintasMedan) – Ombusdsman RI Perwakilan Sumut mensinyalir praktik pungutan liar Pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Medan masih terus berlangsung pada tahun ajaran 2015.
Untuk itu Ombudsman meminta Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin berkomitmen “membersihkan” berbagai bentuk pungli tersebut.
“Praktik pungli ini sangat memberatkan orangtua. Jadi kita minta intruksi tegas Wali Kota agar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Medan memerintahkan seluruh satuan pendidikan baik SD, SMP dan SMA tidak melakukan perbuatan melawan hukum itu,” kata Kepala Ombusdman Sumut Abyadi Siregar, Jumat.
Dia juga berharap bagi satuan pendidikan yang telah melakukan pungutan untuk segera mengembalikannya.
Abyadi mengakui bahwa selama ini Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin begitu memiliki komitmen yang tinggi untuk melakukan perbaikan pelayanan publik termasuk di bidang pendidikan.
“Apalagi pungutan sama sekali tidak dibenarkan dalam peraturan. Bahkan ada peraturan yang tegas melarang satuan pendidikan melakukan pungutan,” tegas Abyadi.
Peraturan yang melarang terjadinya pungutan tersebut adalah, Permendikbud No 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
“Komite Sekolah juga ditegaskan untuk tidak mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru serta melaksanakan kegiatan lain yang menciderai integritas satuan pendidikan,” kata Abyadi. |LMC 02]