
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari (kiri) memperlihatkan sejumlah barang bukti sabu-sabu berikut 11 tersangka yang diduga terkait sindikat pengedar narkoba, dalam gelar pemaparan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan (KPPBC), Sabtu (14/1). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 14/1 (LintasMedan) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari, kepada pers di Medan, Sabtu, mengatakan pengungkapan sindikat pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta bermula dari penangkapan empat narapidana yang hendak memasok sabu seberat 10 kilogram ke Pulau Jawa.
“Ada 12 tersangka yang diamankan, empat orang di antaranya napi di Lapas Tanjung Gusta Medan,” paparnya.
Para tersangka masing-masing berinisial AY, HS, AF, H, AL, Y, J, AC, PS, DEN, SY dan BD.
Saat hendak ditangkap, lanjutnya, tersangka BD terpaksa ditembak dan tewas karena melawan petugas.
Sabu seberat 10 Kg asal Malaysia yang dipasok lewat Dumai, Riau itu juga akan disebar ke sejumlah daerah di Sumatera Utara.
“Dari pengakuan para tersangka, sabu ini akan disebar sebagian ke pulau Jawa. Adapula yang nantinya akan disebar di tempat pengambilan, yakni di Dumai,” ujarnya.
Barang haram tersebut diketahui dipesan oleh AY (napi) dari Malaysia. Kemudian AY meminta rekannya HS (napi) untuk dicarikan pembeli. Setelah itu, HS meminta bantuan AF (napi) untuk dicarikan pembeli.
“Kemudian AF perintahkan H (napi) untuk dicarikan pembeli. Kemudian H memerintahkan AL untuk mengambil barang (sabu) di Jalan Sisingamangaraja dari Y dan J. J diperintahkan oleh AY untuk menyerahkan sabu tersebut,” papar Arman.
Arman mengatakan tersangka J, atas perintah AY, untuk mengambil sabu dari Riau dari AC sebanyak 2 karung goni.
Setelah sabu di karung goni tersebut diterima J, kemudian dibawa ke rumah Y. Sabu tersebut kemudian dipecah oleh J dan dimasukkan ke dalam tas ransel yang berisi 10 bungkus sabu yang beratnya 10 kilogram.
“Tas ransel berisi sabu itu dimasukkan ke dalam satu tas koper besar. Sabu tersebut dibawa oleh J, Y, PS, DEN, SY seterusnya sabu itu diserahkan kepada AL dan BD,” kata Arman.
Dia juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan barang haram itu akan diedarkan ke lapas.
“Kita akan memanggil petugas lapas, mengapa satu di antara napi ini berada di luar dengan alasan berobat. Saat penangkapan tidak ada (pengawalan),” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya minimal hukuman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tambahnya. (LMC-06)