Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • BNN Bongkar Sindikat Narkoba dari Lapas Tajung Gusta
  • Headline
  • Hukum

BNN Bongkar Sindikat Narkoba dari Lapas Tajung Gusta

Lintas Medan 14 Januari 2017 2 min read

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari (kiri) memperlihatkan sejumlah barang bukti sabu-sabu berikut 11 tersangka yang diduga terkait sindikat pengedar narkoba, dalam gelar pemaparan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan (KPPBC), Sabtu (14/1). (Foto: LintasMedan/ist)

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Arman Depari (kiri) memperlihatkan sejumlah barang bukti sabu-sabu, dalam gelar pemaparan di halaman gedung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan (KPPBC), Sabtu (14/1). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 14/1 (LintasMedan) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari, kepada pers di Medan, Sabtu, mengatakan pengungkapan sindikat pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjung Gusta bermula dari penangkapan empat narapidana yang hendak memasok sabu seberat 10 kilogram ke Pulau Jawa.

“Ada 12 tersangka yang diamankan, empat orang di antaranya napi di Lapas Tanjung Gusta Medan,” paparnya.

Para tersangka masing-masing berinisial AY, HS, AF, H, AL, Y, J, AC, PS, DEN, SY dan BD.

Saat hendak ditangkap, lanjutnya, tersangka BD terpaksa ditembak dan tewas karena melawan petugas.

Sabu seberat 10 Kg asal Malaysia yang dipasok lewat Dumai, Riau itu juga akan disebar ke sejumlah daerah di Sumatera Utara.

“Dari pengakuan para tersangka, sabu ini akan disebar sebagian ke pulau Jawa. Adapula yang nantinya akan disebar di tempat pengambilan, yakni di Dumai,” ujarnya.

Barang haram tersebut diketahui dipesan oleh AY (napi) dari Malaysia. Kemudian AY meminta rekannya HS (napi) untuk dicarikan pembeli. Setelah itu, HS meminta bantuan AF (napi) untuk dicarikan pembeli.

“Kemudian AF perintahkan H (napi) untuk dicarikan pembeli. Kemudian H memerintahkan AL untuk mengambil barang (sabu) di Jalan Sisingamangaraja dari Y dan J. J diperintahkan oleh AY untuk menyerahkan sabu tersebut,” papar Arman.

Arman mengatakan tersangka J, atas perintah AY, untuk mengambil sabu dari Riau dari AC sebanyak 2 karung goni.

Setelah sabu di karung goni tersebut diterima J, kemudian dibawa ke rumah Y. Sabu tersebut kemudian dipecah oleh J dan dimasukkan ke dalam tas ransel yang berisi 10 bungkus sabu yang beratnya 10 kilogram.

“Tas ransel berisi sabu itu dimasukkan ke dalam satu tas koper besar. Sabu tersebut dibawa oleh J, Y, PS, DEN, SY seterusnya sabu itu diserahkan kepada AL dan BD,” kata Arman.

Dia juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan barang haram itu akan diedarkan ke lapas.

“Kita akan memanggil petugas lapas, mengapa satu di antara napi ini berada di luar dengan alasan berobat. Saat penangkapan tidak ada (pengawalan),” katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya minimal hukuman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tambahnya. (LMC-06)

Post Views: 249
Tags: bnn bongkar lpas sindikat tanjung gusta

Continue Reading

Previous: “Thaipusam” Diharapkan Masuk Kalender Event Pariwisata Sumut
Next: Gempa 5,6 SR Deli Serdang Tak Berpotensi Tsunami

Related Stories

Mantan Pengacara Sesalkan Dugaan “Skenario Jahat” Wanita yang Dihamili Oknum Anggota DPRD Sumut
3 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Sumut

Mantan Pengacara Sesalkan Dugaan “Skenario Jahat” Wanita yang Dihamili Oknum Anggota DPRD Sumut

5 Juni 2025
Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut
5 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Medan

Dealer Baru dan Peluncuran Next-Gen Ford Everest Sport di Medan, Perluas Jangkauan di Sumut

7 Mei 2025
DPRD Sumut Bingung, Sejumlah Struktur APBD Berubah
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

DPRD Sumut Bingung, Sejumlah Struktur APBD Berubah

23 April 2025

You may have missed

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
2 min read
  • Medan

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara

15 Juni 2025
Pajak Horas Segera Direvitalisasi
2 min read
  • Sumut

Pajak Horas Segera Direvitalisasi

15 Juni 2025
Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend
2 min read
  • Sports
  • Sumut

Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.