
Ilustrasi - (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 21/6 (LintasMedan) – Pengamat Kebijakan Anggaran Elfenda Ananda meminta auditor Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumatera Utara untuk lebih cermat mengaudit penyerapan dana yang berasal dari APBD 2015 di sekretariat DPRD Kota Medan.
“Auditor BPKP harus lebih cermat melakukan pemeriksaan terhadap penyerapan anggaran yang digunakan oleh sekretariat DPRD Medan,” katanya di Medan, baru-baru ini.
Menurut dia, pemeriksaan keuangan sebagai rangkaian kegiatan identifikasi masalah, mutlak dilakukan secara cermat oleh auditor BPK maupun BPKP pada semua tingkatan unit institusi penyelenggara pemerintah termasuk di sekretariat DPRD Medan.
Karena itu, ia berharap kecermatan auditor BPKP Sumut dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya bukan hanya sebatas memeriksa laporan keuangan, tetapi juga meliputi sistem pengendalian intern dan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Penggunaan anggaran tidak sesuai nomenklatur adalah pidana korupsi. Itu sudah termasuk penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Elfenda memperkirakan, salah satu nomenklatur atau mata anggaran yang rawan disalahgunakan di lingkup sekretariat DPRD Medan, yaitu dana publikasi.
“Sosialisasi dan publikasi merupakan nomenklatur atau mata anggaran yang rentan disalahgunakan atau diselewengkan,” tuturnya.
Karena itu, ia mengingatkan sekretariat DPRD Medan agar menghindari penggunaan anggaran tanpa mengacu pada rencana kerja anggaran (RKA) yang telah disahkan oleh DPRD setempat.
“Sekretariat DPRD Medan dalam mengelola dan mengalokasikan anggaran juga harus senantiasa mengedepankan prinsip keterbukaan, berkeadilan dan akuntabel. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Sampaikan secara terbuka kepada publik, termasuk realisasi penggunaan anggaran,” kata Elfenda. (LMC-01)