Asahan, 17/9 (LintasMedan) – Bupati Asahan bersama kepala daerah dan Ketua DPRD se-Sumatera Utara menandatangani komitmen bersama dalam rangka memperbaiki tata kelola perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Penandatanganan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan tersebut diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, pimpinan KPK, perwakilan BPKP RI, perwakilan LKPP, serta para kepala daerah dan Ketua DPRD se-Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution mengatakan, pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi sekaligus mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, hampir seluruh kepala daerah di Sumatera Utara hadir sebagai bentuk keseriusan dalam menerima pembekalan sekaligus melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan di daerah masing-masing.
Bobby berharap pencegahan dan penanganan korupsi dilakukan secara komprehensif karena penyelenggaraan pemerintahan melibatkan banyak pemangku kepentingan yang saling berkaitan. Ia menegaskan Pemprov Sumatera Utara bersama 33 kepala daerah berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat integritas, serta mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi secara konsisten hingga tingkat kabupaten dan kota.
Sementara itu, Pimpinan KPK Johanis Tanak menekankan pentingnya memperkuat posisi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam mendukung pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, APIP harus mampu menjadi sistem peringatan dini atau early warning system bagi kepala daerah dan ASN dalam mendeteksi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Johanis berharap posisi APIP di daerah semakin diperkuat, termasuk melalui penguatan regulasi dan mekanisme pengangkatan maupun pemberhentiannya. Hal senada disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus yang menyebut APIP sebagai mitra pemerintah daerah dalam mencegah penyimpangan. Jika APIP memiliki kualitas yang baik, penyimpangan dapat dideteksi lebih awal dan diberikan ruang untuk diperbaiki sebelum masuk ke ranah aparat penegak hukum.
Melalui rakor dan penandatanganan komitmen bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan bersama pemerintah daerah lainnya di Sumatera Utara menegaskan kesiapan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya dalam aspek perencanaan, penganggaran dan PBJ. Kegiatan berlangsung aman, lancar dan sukses, serta diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.(LMC-02)
