Asahan,24/9 (LintasMedan) — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Asahan menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Bupati Asahan, Kamis (24/9/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional. Aksi tersebut menyampaikan sejumlah aspirasi terkait reforma agraria dengan mengusung tema “Reforma Agraria Sejati, Tanah untuk Petani, Keadilan Agraria untuk Rakyat.”
Ketua DPW SPI Sumatera Utara Jubaidah Tambunan dan Ketua DPC SPI Asahan Binsar Daniel Manurung secara bergantian menyampaikan orasi di hadapan peserta aksi. SPI menilai persoalan agraria tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif dan legalisasi semata, tetapi harus memberikan kepastian dan keadilan bagi petani, termasuk penyelesaian konflik tanah serta penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.
Dalam aksinya, SPI Asahan juga meminta pemerintah memastikan kebijakan pertanahan berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. SPI menegaskan tanah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, khususnya petani, serta meminta negara hadir dalam penyelesaian konflik agraria dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang menjadi perjuangan petani.
Sejumlah tuntutan disampaikan SPI Kabupaten Asahan, di antaranya legalisasi lahan-lahan perjuangan SPI Asahan, percepatan penyelesaian konflik tanah dengan mengedepankan keadilan bagi petani dan masyarakat, serta penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya. SPI juga meminta pemerintah menjalankan reforma agraria secara konsisten sebagai upaya mewujudkan keadilan agraria dan kesejahteraan petani.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., mengatakan pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan terkait aturan agraria yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Setelah petunjuk pelaksanaan diterbitkan, Pemkab Asahan akan menjalankan ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk langkah-langkah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Bupati juga mengajak kelompok tani dan pemerintah bersama-sama mencari solusi atas persoalan agraria di Kabupaten Asahan. Menurutnya, pembahasan bersama diperlukan agar setiap keputusan dan langkah penyelesaian tidak dilakukan secara sepihak. Pemerintah bersama kelompok tani, kata Taufik, dapat merumuskan langkah-langkah penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Taufik menyampaikan terima kasih kepada SPI Kabupaten Asahan yang telah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah. Ia berharap komunikasi dan dialog antara pemerintah dengan kelompok tani dapat terus dilakukan untuk mencari jalan keluar terhadap berbagai persoalan agraria secara bersama-sama, dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan masyarakat.(LMC-02)
