Medan, 6/11 (LintasMedan) – Ratusan massa yang mengatasnamakan beberapa elemen buruh menggelar unjuk rasa mendesak Gubernur Sumatera Utara (Sumut) merevisi upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp2.303.403,43 atau hanya naik 8,03 persen dari tahun 2018.
“Kami minta UMP Sumut 2019 ditetapkan sebesar Rp2,9 juta,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Industri (FSPI) Sumut, Amin Basri saat berorasi di depan kantor gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Selasa.
UMP Sumut 2019 yang diumumkan pada awal November 2018 lalu, menurut dia, tidak mengacu kepada standar minimal kebutuhan hidup layak (KHL) serta ditetapkan tanpa mengacu kepada survei pasar di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.
“Tidak ada survei tentang KHL di 33 kabupaten/kota, tetapi kenapa bisa ditetapkan UMP Rp2,9 juta,” ujarnya.
Oleh karena itu, Amin atas nama massa buruh juga menyatakan sangat kecewa dengan kinerja Dinas ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan Sumut dalam hal merumuskan UMP 2019.
Dalam unjuk rasa yang diwarnai dengan menggelar sejumlah poster berisi penolakan terhadap UMP Sumut 2019 itu, beberapa aktivis buruh dari beberapa serikat pekerja juga menyuarakan aspirasinya.
Mereka meminta Gubernur Sumut membuktikan keberpihakannya kepada nasib buruh, termasuk terhadap buruh yang berstatus tenaga alih daya atau outsourching.
Sebagaimana diketahui, penetapan UMP Sumut 2019 berlaku mulai 1 Januari untuk kategori buruh lajang dan di bawah satu tahun masa kerja.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumut Tahun 2019, tertanggal 30 Oktober 2018.
Unjuk rasa menolak UMP Sumut 2019 sempat memanas karena massa buruh yang mencoba mendekat ke pagar kantor gubernur Sumut dicegah oleh aparat kepolisian sehingga sempat terjadi saling dorong. (LMC-03)