Medan, 9/6 (LintasMedan) – Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II mengaku terkejut ada perusahaan perumahan yang mengaku memiliki rekomendasi izin dari lembaga itu untuk bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Deli.
Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS)II, Pardomuan Gultom bahkan berdalih dan menyatakan tidak tahu menahu mengenai rekomendasi tersebut.
“Bukan bermaksud mau buang badan, tapi saya memang tidak pernah meneken rekomendasi sejak menjabat jadi pimpinan di sini pada tahun 2012,” kata Pardomuan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD Sumut, Selasa.
Namun secara kelembagaan, kata Pardomuan, pihaknya akan meneliti dan memanggil beberapa perusahaan properti yang dianggap memiliki surat tersebut.
“Kita akan buka dan teliti apakah ada kesalahan. Beri kami waktu untuk melakukannya,” ujarnya menjawab pertanyaan dewan.
Pardomuan sebelumnya yakin sekali bahwa BWSS II tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait alih fungsi lahan di bantaran sungai. Sebab kawasan itu adalah jalur hijau yang dilindungi undang-undang.
Dia bahkan menuding pemerintah daerah yang kerap memberikan izin alih fungsi lahan tersebut.
Seperti halnya sungai Deli, pemerintah pusat sudah menyiapkan anggaran Rp800 miliar untuk rencana terpadu pengendalian banjir. Program tersebut telah dipresentasikan kepada Wali Kota Medan. Namun pihaknya terganjal dengan soal pembebasan lahan.
“Meskipun anggaran pembebasan lahan sudah disiapkan, namun kewenangan untuk itu seharusnya ada di pihak pemerintah daerah,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD Sumut Muslim Simbolon mementahkan pernyataan BWSS II yang menyebutkan tidak ada rekomendasi teknis yang keluar terkait izin bangunan di bantaran sungai.
Sebab, kata Muslim dari pengalaman Komisi D melakukan kunjungan kerja, pihak pengembang dapat menunjukkan telah mendapatkan izin dan rekomendasi dari pemerintah pusat dan BWSS II.
“Pelurusan dan penyempitan sungai Deli di komplek pertokoan Multatuli dan perumahan di kawasan Polonia itu semua punya rekomendasi izin dari pemerintah pusat. Kami yang turun saat itu tidak bisa berbuat banyak karena masalahnya ternyata ada di pusat,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Muslim pun meragukan komitmen BWSS II dalam mengantisipasi terjadinya alih fungsi lahan di bantaran sungai. Sebab dari paparannya tidak ada langkah konkret yang dilakukan ke depannya seperti apa. Menurutnya tidak perlu negara harus keluar anggaran hingga Rp800 miliar untuk mengembalikan fungsi sungai jika sejak awal sudah diantisipasi oleh BWSS II.
Dari pertemuan itu Komisi D memberikan tenggat waktu dua bulan untuk meninjau kembali rekomendasi dan perizinan sejumlah bangunan di sepanjang sungai Deli. (LMC-02)