Medan, 17/10 (LintasMedan) – Camat Medan Kota, Edi Mulia Matondang mengultimatum para pemilik bengkel las dan pedagang besi agar memindahkan seluruh materialnya yang selama ini menumpuk di sekitar tempat pembuangan sampah sementara Jalan Mahkamah Medan.
“Para pemilik bengkel kita minta dalam waktu 2 x 24 jam untuk segera memindahkan bahan-bahan bengkelnya. Apabila dalam waktu yang diberikan itu ternyata tidak dilakukan, maka kita akan melakukan tindakan tegas,” katanya, di Medan, Selasa (17/10).
Ia menjelaskan, para pekerja dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan kesulitan membersihkan dan menata tempat pembuangan sampah sementara di Jalan Mahkamah Medan karena sebagian besar lokasi tersebut telah menjadi lokasi penumpukan material bengkel, seperti besi pipa dan besi beton berbagai ukuran.
Bahkan, tumpukan material bengkel di trotoar dan badan jalan tersebut selama ini kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan merusak estetika kota.
Pihaknya juga berharap kepada para pemilik bengkel las dan pedagang besi agar segera memindahkan seluruh materialnya dari lokasi itu.
“Surat permintaan untuk memindahkan bahan-bahan bengkel sudah kita sampaikan kepada pemilik bengkel. Kita harapkan pemilik bengkel segera menindaklanjutinya, sehingga kegiatan pembersihan dapat segera dilaksanakan,” kata Edi Mulia.
Dalam upaya memperlancar proses penataan bekas tempat pembuangan sampah sementara di Jalan Mahkamah Medan, pihaknya mengaku membutuhkan dukungan alat berat dari Dinas PU setempat.
Untuk mencegah warga membuang sampah di bekas tempat pembuangan sementara itu, Kecamatan Medan Kota telah memasang spanduk yang isinya menyatakan bahwa lokasi itu bukan tempat pembuangan sampah.
“Kita harapkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di kawasan ini,” tuturnya. (LMC-04)