Medan, 8/9 (LintasMedan) – Puluhan massa dari koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengusut tuntas sejumlah dugaan korupsi di Dinas Tarukim Sumut.
Menurut massa saat berunjukrasa di Gedung DPRD Sumut, Selasa, sejumlah dugaan korupsi tersebut telah mengendap selama tujuh tahun di meja Kejati Sumut.
“Ini sekaligus bukti lemahnya kinerja tim penyidik Kejati Sumut,” teriak massa koalisi LSM masing-masing dari Forum Rakyat Sumatera Utara (Forsu), Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (Lempar) dan Gerakan Rakyat Daerah (Garda) Sumut.
Kordinator pengunjukrasa Y Husein dalam aksi itu membeberkan dugaan korupsi Dinas Tarukim Sumut pada Pelaksana APBD tahun anggaran 2006 untuk proyek pembangunan drainase dan jalan primer , merugikan negara miliaran rupiah.
Dugaan korupsi ini menurut mereka terungkap berdasarkan hasil telaah intelijen bernomor R LAHIN -36/N .2.3/Dek.3/04/2008 tanggal 3 April 2008 yang ditandatangai oleh asisten intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut berpangkat Jaksa Utama Pratama yang telah mengajukan petunjuk kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dengan nota dinas.
Untuk itu pengunjukrasa meminta Ketua DPRD Sumut membentuk tim agar memanggil Kepala Kejati Sumut mempertanyakan sprindik tersebut.
“DPRD Sumut harus menjalankan fungsinya mempertanyakan kepada Kepala Kejati Sumut terkait dugaa korupsi Dinas Tarukim yang mengendap selama 7 tahun,” katanya.
Aksi massa diterima anggota DPRD Sumut, Ramses Simbolon (Fraksi Gerindra) dan Rifai Tambunan (PAN) yang berjanji akan membawa kasus tersebut ke komisi terkait untuk dipelajari.(LMC-02)