
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Sumut Hassanudin (kedua kanan), Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid (kiri) dan Wali Kota Medan Bobby Nasution (ketiga kanan) menyusuri daerah aliran Sungai Deli Medan, Rabu (27/9). (Foto: LintasMedan/ist)
Medan, 27/9 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai tahun 2024 akan memberlakukan aturan pengenaan denda sebesar Rp10 juta bagi warga yang membuang sampah ke daerah aliran Sungai Deli.
“Mulai Januari 2024, siapa pun yang membuang sampah ke Sungai Deli dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan tiga bulan. Itu akan kita terapkan,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution usai menyusuri Sungai Deli bersama Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman di Medan, Rabu (27/9).
Hal ini, lanjut dia, dilakukan PemkotMedan sebagai langkah penegakan Perda Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan, khususnya terhadap Sungai Deli.
Kebijakan ini diambil setelah selesai dilakukan kegiatan normalisasi Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer selama 64 hari kerja atau Desember 2023.
Normalisasi aliran Sungai Deli melintasi wilayah Kota Medan dilakukan dengan dukungan alat berat Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi Kota Medan, Kodam I/BB dan Balai Wilayah Sungai II Sumatera.
Kegiatan ini melibatkan sekitar 2.000 orang, di antaranya 1.000 personel Kodam I/BB sebagai upaya mengatasi banjir yang selama ini melanda wilayah Kota Medan ketika hujan dalam waktu lama.
Wali Kota juga menginstruksikan kepada pihak kecamatan harus sering memantau wilayahnya guna memastikan tidak ada lagi warga yang membuang sampah ke Sungai Deli.
“Kalau perlu pasang CCTV dan bangun pos segera. Justru pembersihan ini sekalian alat monitor titik mana saja yang sering dijadikan sebagai tempat buang sampah,” tegas Bobby.
Pihaknya menjelaskan kegiatan normalisasi Sungai Deli dilakukan dengan aksi gotong royong untuk menambah kapasitas daya tampung air sungai yang sempat berkurang 10 hingga 18 persen.
“Bayangkan kalau 10 sampai 18 persen itu selama ini tumpah ke jalan, tumpah ke permukiman warga yang menyebabkan banjir. Harusnya 10 sampai 18 persen bisa ditampung di sungai. Keinginan kita ini bisa kembali seperti itu lagi,” tutur Wali Kota Medan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menilai aksi bersih-bersih Sungai Deli merupakan sebuah sejarah karena kondisi sungai tersebut cukup memprihatinkan.
“Ini sejarah untuk Kota Medan khususnya, di Provinsi Sumatera Utara secara umumnya, karena sungai Deli yang kita banggakan namun pekerjaan rumah atau PR yang dari dulu belum selesai hari ini kita lihat sebuah sejarah revitalisasi Sungai Deli yang digagas oleh Pak Wali Kota,” kata Meutya Hafid usai menyusuri sungai Deli bersama Wali Kota Medan dan Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (LMC-02)