Medan, 11/8 (LintasMedan) – Dirjen Otonomi Daeran Soni Sumarsono resmi melantik Tengku Erry Nuradi sebagai pelaksana tugas (Plt) sementara Gubernur Sumatera Utara, Selasa di Aula Martabe Lt II Kantor Gubernur Sumut.
Erry dilantik karena Gubernur nonaktif, Gatot Pujo Nugroho tersangkut persoalan hukum dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui Dirjen Otda menyerahkan Surat Perintah pengangkatan Erry sebagai Plt sementara Gubernur Sumut agar roda pemerintahan di provinsi ini tetap berjalan.
Usai dilantik Erry mengatakan tetap memohon arahan tentang ketentuan-ketentuan pemerintahan sehingga tidak melanggar dari peraturan perundang-undangan yang ada.
“Saya tetap mohon petunjuk arahan dari Dirjen Otda. Khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada di seluruh kabupaten/kota di Sumut agar situasi kondusif ini bisa terus dipertahankan,” ungkap Erry yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Sumut.
Sementara Soni Sumarsono juga memaparkan beberapa ketentuan lainnya yang harus ditaati Plt Gubernur kedepan sehingga tidak menjadi suatu pelanggaran. Di antaranya bahwa plt Gubernur Sumut tetap harus berkordinasi serta tidak boleh melakukan mutasi pegawai dan mengubah perizinan serta tugas strategis lainnya tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Hadir dalam acara pelantikan tersebut sejumlah kepala dinas di jajaran Pemprov Sumut serta anggota DPRD Sumut.(LMC-02)