
Ilustrasi - Lokasi pembangunan Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art di kawasan Sumut Sport Center, Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang. (Foto: LintasMedan/dok)
Medan, 4/10 (LintasMedan) – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang segera menerbitkan surat persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art di kawasan Sumatera Utara (Sumut) Sport Center yang dimohonkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut.
“Surat Persetujuan Bangunan dan Gedung untuk Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis segera kita terbitkan,” kata Kabid Bangunan dan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang Ari Martiansyah saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon dari Medan, Rabu (4/10).
Menurut dia, seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk proses penerbitan PBG Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art kini telah dilengkapi oleh pihak Dispora Sumut dan perusahaan jasa konstruksi yang mengerjakan proyek sarana pertandingan PON XXI/2024 tersebut.
Pembangunan Stadion Madya Atletik dikerjakan PT. Pembangunan Perumahan (PP) dan GOR Martial Art oleh PT Pembangunan Perumahan Urban.
Ditambahkannya, manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan.
Persyaratan untuk penerbitan PBG yang harus disiapkan, antara lain dokumen rencana teknis, dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Ia membenarkan, proses penerbitan PBG Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art tersebut sempat tertunda beberapa pekan karena pihak pemohon harus melengkapi beberapa dokumen yang diajukan pemohon melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Persetujuan setiap bangunan gedung, lanjut dia, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.
Lebih lanjut Ari menegaskan bahwa pengerjaan konstruksi Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art yang belum lama ini mulai dikerjakan, tentunya tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap PP Nomor 16 Tahun 2021.
Sebab, menurut dia, pemohon telah mengajukan PBG Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art sebelum pelaksanaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021.
Setelah Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art selesai dibangun, di lokasi yang sama akan dibangun Stadion Utama yang ditargetkan selesai sebelum pelaksanaan PON 2024.
Sebagaimana diinformasikan, Stadion Madya Atletik jika selesai dibangun akan memiliki kapasitas 2.500 tempat duduk, sedangkan GOR Martial Art untuk arena pertandingan bela diri direncanakan mampu menampung sebayak 4.000 penonton.
Setelah Stadion Madya Atletik dan GOR Martial Art selesai dibangun, di lokasi yang sama akan dibangun Stadion Utama yang ditargetkan selesai sebelum pelaksanaan PON 2024. (LMC-02)